Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
9 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Politik

Alasan KPU Buka Wacana Revisi UU Pilkada

Alasan KPU Buka Wacana Revisi UU Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dok.setpres)
Sabtu, 27 Agustus 2022 14:56 WIB
JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam suatu diskusi bersama BRIN beberapa waktu lalu mengusulkan agar waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimajukan dari November 2024 ke September 2024.

"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," kata Hasyim sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kumparan, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: OSO dan Jajaran Digugat, Apa Kabar Verifikasi Hanura di KPU? 

Baca Juga: Kesampingkan Usulan KPU Pilkada Jadi September 2024, Komisi II DPR: Sudah Sepakat November, Titik! 

Menurut Hasyim, saat pencoblosan dilakukan di November, kesempatan orang untuk menggugat ke MK akan memakan waktu yang bertabrakan dengan pelantikan serentak.

"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," paparnya.

Baca Juga: Cucu Soeharto Ari Sigit Daftarkan Partai Buruh Republik ke KPU 

Baca Juga: Daftar Sekaligus KPU, Pakar Politik BRIN: Soliditas KIB Masih Terjaga 

Hal yang dipertimbangkan lainnya soal masa akhir jabatan Presiden yang berakhir di Oktober 2024. Apabila Pilkada baru dilaksanakan pada bulan berikutnya, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas nasional. "Bayangkan saya sebagai designer kepemiluan, kalau presiden dilantik Oktober masih tarik-menarik isi kabinet, mengisi panglima, kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih tantangan besar."

"Tapi beda kalau coblosan September, presiden masih sekarang, pemerintahan masih utuh meskipun hasilnya sudah bisa diketahui siapa yang dipilih," ujarnya.

Baca Juga: KIB Daftar Bareng ke KPU, PARA Syndicate: Pesan Semangat Persatuan 

Baca Juga: Didepan KPU-Bawaslu, AHY Peringatkan Tiga Ancaman Demokrasi 

Kalau coblos September, sambung Hasyim, "Salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa."

Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada perlu mengubah UU Pilkada, sebab dalam UU tersebut disebut jelas Pilkada Serentak digelar November 2024.

Baca Juga: KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 

Baca Juga: KPU Dijatah 200 Ribu Klik Akses Data Dukcapil, Zudan: Bisa Ditambah, WA Saja Dulu 

"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara didesign November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosanya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/