Temuan Baru di Sidang Sambo: Beri Rp 2 M ke Ajudan; Libatkan Tim Kasus KM 50
![]() |
| Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo usai jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/20/2022). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan) |
JAKARTA - Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang untuk mantan Kadiv Propam Polri itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo. Dalam persidangan terungkap sejumlah hal terkait kasus pembunuhan maupun obstruction of justice yang menjerat sambo.
Dalam kasus Yosua, Sambo didakwa dua dakwaan. Pertama terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.
Sementara perkara kedua yakni obstruction of justice. Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa saja temuan tersebut? berikut rangkumannya:
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sambo disebut sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada 3 ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan Yosua. Pembagian itu dilakukan di rumah Saguling, Jakarta, dua hari setelah eksekusi. Putri turut hadir saat itu.
Selain ponsel, Sambo juga memberikan 3 ajudannya amplop yang berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta. "Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.
Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo. Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman.
Didakwa Halangi Penyidikan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut didakwa perbuatan obstruction of justice alias merintangi penyidikan. Ia mencoba mengaburkan fakta terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam perbuatan ini, Ferdy Sambo didakwa bersama enam polisi lainnya. Dalam kasus ini Sambo mengaburkan fakta pembunuhan dengan membuat skenario seakan peristiwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Richard. Sejumlah tindakan diambil Sambo dan terdakwa lainnya untuk memperkuat skenario tersebut, termasuk merusak CCTV.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara enam terdakwa lainnya didakwa dalam berkas perkara terpisah. Mereka akan disidangkan pada 19 Oktober 2022.
Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50
Dalam upaya mengaburkan fakta dengan merusak rekaman CCTV, Sambo disebut jaksa dalam dakwaan melibatkan tim CCTV kasus KM 50. Kasus KM 50 ialah peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI hingga mati pada 7 Desember 2020. Pelakunya ialah 3 polisi dari Polda Metro Jaya. Dalam dakwaan pihak yang disebut tim CCTV kasus KM 50 ialah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Hendra Kurniawan (Karo Paminal Propam Polri) menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tak terhubung," bunyi dakwaan.
Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi usai dakwaannya dibacakan. Eksepsi dibacakan usai sidang diskors. Dalam eksepsi, ada sejumlah hal yang dipermasalahkan Sambo. Dakwaan dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap menguraikan peristiwa.
Peristiwa yang dimaksud ialah kejadian di rumah Magelang pada awal Juli 2022. Beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka meyakini terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu yang memicu amarah Ferdy Sambo hingga berujung eksekusi Yosua.
Pihak Ferdy Sambo tak menampik adanya upaya merekayasa peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tapi itu dilakukan setelah penembakan terhadap Yosua berlangsung.
Sambo mengeklaim, rekayasa dilakukan karena panik Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Padahal, menurut Sambo, perintahnya bukan tembak, tapi hajar.
Rekayasa ini juga dibuat, menurut Sambo, untuk menyelamatkan Eliezer dari tuduhan pembunuhan. Sambo kemudian mengambil senjata milik Yosua yang sudah jatuh di dekat tangga itu kemudian ditembakkan ke tembok. Senjata itu kemudian dikembalikan oleh Sambo ke Yosua dan nampak itu ada tembak-menembak.
Bantah Tembak Kepala Yosua
Ferdy Sambo membantah menembak kepala Brigadir Yosua seperti yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, terungkap setidaknya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Yosua dalam eksekusi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Satu di antaranya adalah peluru pamungkas yang ditembakkan oleh Sambo secara langsung ke kepala Yosua.
Sambo melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang, membantah hal tersebut. "Saya pikir keterangan Pak FS (Ferdy Sambo) yang itu juga disampaikan ke kami Beliau tidak pernah menembak langsung," kata Rasamala di sela persidangan, Senin (17/10).
Minta Dibebaskan dari Tahanan
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dinilai disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Maka itu kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan. Selain itu juga agar kliennya dibebaskan dari tahanan. "Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," demikian bunyi eksepsi kuasa hukum Sambo dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













