Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
21 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kasus Suap Kardus Durian Dibuka Lagi, KPK Korek 'Luka Lama' Cak Imin

Kasus Suap Kardus Durian Dibuka Lagi, KPK Korek Luka Lama Cak Imin
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: CNN)
Jum'at, 28 Oktober 2022 16:23 WIB

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung kasus suap kardus durian di Kemenakertrans pada 2011 yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan kapasitasnya sebagai Menakertrans.

Dalam kasus yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans dan seorang swasta, nama Cak Imin diungkap sebagai pihak yang bakal menerima suap Rp1,5 miliar dalam kardus durian untuk mempermulus pengerjaan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Papua. Namun hingga tingkat kasasi ketiga terdakwa, jaksa KPK gagal membuktikan keterlibatan Cak Imin.

Firli menegaskan penuntasan kasus tersebut menjadi salah satu fokus badan antikorupsi. Dia tak sungkan juga menyebut kasus tersebut merupakan perkara lama dan meminta media untuk ikut mengawal tindaklanjutnya.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Dia juga menegaskan penanganan perkara di KPK dilaksanakan sesuai prosedur hukum, tidak berdasarkan pesanan untuk menarget seseorang menjadi tersangka. “Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua,” ujar Firli.

Kasus suap kardus durian diungkap oleh KPK pada masa kepemimpinan Busyro Muqoddas yang terpilih menjadi pengganti Antasari Azhar. Penyidik KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011 karena menerima suap dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dengan alat bukti uang Rp1,5 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww