Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
9 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
15 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
7 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
5 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
4 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Olympic

Ada Unsur Erotis dan Timbulkan Syahwat Lawan Jenis, Jadi Alasan MUI Haramkan Joget Pargoy

Ada Unsur Erotis dan Timbulkan Syahwat Lawan Jenis, Jadi Alasan MUI Haramkan Joget Pargoy
Video klip Kenzie di lagu Joget pargoy. (Foto: Youtube)
Rabu, 30 November 2022 12:50 WIB

JAKARTA - Fenomena anak-anak muda melakukan joget pargoy yang sedang viral, divideokan dan banyak diunggah di media sosial, ternyata mengundang masalah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember baru-baru ini mengeluarkan fatwa bahwa joget pargoy haram hukumnya.

Keputusan Komisi Fatwa MUI Jember ini tertuang dalam surat tausiah bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November lalu, lalu berdasarkan hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, yakni Badrut Tamam dan Moh Faiz Kurnia Hadi. Dalam surat tersebut, MUI Jember menilai bahwa joget pargoy haram lantaran mengandung gerakan erotis dan menimbulkan nafsu atau syahwat lawan jenis.

"Joget Pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis surat tausiah tersebut, dikutip pada Rabu, 30 November.

GoNews.co


Selain itu, MUI Jember meminta umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan kondisi Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius, serta memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari. Di mana, menurut MUI Jember, joget pargoy tidak sejalan dengan nilai-nilai religius tersebut.

"Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember," urainya.

Kemudian, MUI Jember mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pagoy. Selanjutnya, mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan–kegiatan positif dan berakhlak baik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww