Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Beladiri

Nama Zulhas Hingga Utut Muncul di Sidang Suap Rektor Unila, KPK Pastikan Akan Mendalami

Nama Zulhas Hingga Utut Muncul di Sidang Suap Rektor Unila, KPK Pastikan Akan Mendalami
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Foto: istimewa)
Kamis, 08 Desember 2022 13:05 WIB

JAKARTA - Munculnya nama-nama pejabat seperti Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas hingga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dalam sidang kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) dipastikan akan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menjawab pertanyaan soal munculnya nama-nama pejabat yang diduga menitipkan seseorang agar menjadi mahasiswa di Unila dengan pemberian sejumlah uang.

Firli mengatakan, pihaknya mengapresiasi setiap informasi, baik yang berkembang di tahap penyidikan, ataupun keterangan yang muncul di dalam persidangan. "Nah untuk itu, tentu Kedeputian Penindakan mendalami setiap informasi dan keterangan, tinggal kita nilai apakah keterangan tersebut merupakan suatu keterangan saksi yang dapat mengungkap suatu perkara, termasuk juga hasil di persidangan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Firli menjelaskan, para tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipastikan akan membuat catatan-catatan penting tentang adanya fakta-fakta persidangan. "Dan itu selalu dibuatkan laporan tentang fakta persidangan. Dan itu akan dinilai oleh KPK, dinilai oleh rekan-rekan Jaksa," pungkas Firli.

Adapun Zulhas disebut ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Mahasiswa berinisial ZAG ini dititipkan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.

"ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," kata mantan Rektor Unila, Karomani, saat jadi saksi di sidang penyuapnya di PN Tanjungkarang, Rabu lalu (30/11).

Karomani menjelaskan, dirinya mengetahui ZAG adalah titipan Zulhas karena Ary Meizari yang mengatakannya langsung dan menunjukkan screenshot pesan dari Zulhas. "Saya diberi tahu oleh Ary, 'ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," kata Karomani.

Ia melanjutkan, ZAG dan ZAP memberikan "infaq" setelah dinyatakan lolos. Namun, soal jumlah uang, Karomani mengaku tak tahu pasti. Karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya, Mualimin.

JPU KPK kemudian memperlihatkan bahwa nilai ZAP mencapai 526, di atas passing grade 500 yang ditentukan Karomani. Sementara nilai ZAG hanya berkisar di 480. "Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan, karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," jelas Karomani.

Menurut Karomani, ZAG pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan. Sementara itu, menurut Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, Karomani memang menerapkan passing grade 500 ke atas saat SBMPTN, tapi tidak pernah menerapkan saat jalur mandiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww