Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Cukup Unduh Aplikasi di Playstore, Yuk Beralih ke Identitas Kependudukan Digital!

Cukup Unduh Aplikasi di Playstore, Yuk Beralih ke Identitas Kependudukan Digital!
Warga saat melihat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (Foto: Istimewa)
Senin, 30 Januari 2023 10:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat mengajak seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk beralih dan aktivasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi maupun mengakses pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan, persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD sangat mudah, pertama sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android, internet dan dapat mengoperasikan gawai. Sedangkan, cara mendapatkannya juga mudah cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore.

"Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital merupakan aplikasi PPID Kemendagri yang dapat didownload pada smartphone. Seperti diketahui KTP Digital bisa terintegrasi dengan Kartu Vaksin, NPWP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, BPJS, dan lainnya, sehingga bisa memudahkan kebutuhan administrasi serta terjamin keamanan datanya," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima redaksi GoNews.co, Senin (30/1/2023).

Hariyadi menegaskan, masyarakat umum saat ini sudah bisa melakukan registrasi KTP digital baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan terdekat dengan membawa smartphone android, nomor handphone aktif, email, dan KTP elektronik.

"Cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. Kemudian, buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," paparnya.

Setelah semua data sesuai kata Dia, selanjutnya masuk ke tahap scan QR Code. Untuk mendapatkan kodenya, pendaftar akan diminta datang ke kantor kecamatan terdekat atau Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan. Setelah itu, dilakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membuat IKD, karena nantinya akan mengantikan KTP fisik dengan jangka waktu yang lama. "Dengan adanya aplikasi IKD segalanya akan lebih mudah daripada menggunakan identitas fisik KTP-el. Dengan menggunakan IKD, bukan hanya pelayanan yang semakin mudah, tetapi pemkot juga semakin tepat sasaran dalam memberikan bantuan kepada warganya," tandasnya.***

wwwwww