Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
21 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
16 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Hadapi Investor Nakal, PKS Minta Presiden Tegas Laksanakan UU Minerba

Hadapi Investor Nakal, PKS Minta Presiden Tegas Laksanakan UU Minerba
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Senin, 30 Januari 2023 10:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo tegas hadapi perusahaan tambang yang enggan membangun smelter sesuai target yang ditentukan Undang-Undang Minerba.

Presiden jangan kalah dan mudah memaklumi berbagai alasan yang disampaikan. Sebab hal ini akan menjadi preseden buruk pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

"Presiden harus patuh pada ketentuan Undang-Undang. Bukan malah memberikan pemakluman yang bisa dijadikan pembenaran oleh perusahaan tambang untuk mengulur-ulur waktu pembangunan smelter," ujar Mulyanto kepada GoNews.co, Senin (30/1/2023).

Ia menambahkan Undang-Undang Minerba yang berlaku sekarang dibuat melalui pembahasan yang panjang dan telah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk mangkir dari isi Undang-Undang tersebut.

Terkait hilirisasi mineral tambang, Mulyanto mendesak presiden agar konsisten dan tidak coba-coba untuk melanggar lagi amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

"UU ini sudah beberapa kali direvisi, karena amanatnya tidak konsisten dijalankan Pemerintah. Investor kerap akal-akalan untuk menabrak dan meremehkan UU terkait Minerba ini. Bahkan mereka mengumumkan secara terbuka ke publik rencana pelanggaran tersebut. Tidak takut apalagi malu. Sementara Pemerintah lemah dan ogah-ogahan menegakkan aturan tersebut," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Yang paling mencolok, lanjut Mulyanto, adalah hilirisasi tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI). Secara terbuka perusahaan ini menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu tiga tahun yang diberikan UU Minerba, yakni bulan Juni tahun 2023.

"Ini sudah dapat diperkirakan, karena memang pasca UU Minerba diketok, PTFI ogah-ogahan membangun smelter tembaga ini, dengan berbagai alasan termasuk alasan pandemi Covid-19.

Karenanya Kita semua menunggu dan mendesak ketegasan presiden menjaga marwah UU. Jangan sampai pas waktunya, Pemerintah malah lembek atau melempem," tegasnya.***

wwwwww