Kasus Korupsi BTS Kominfo, Adik Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp534 Juta
![]() |
| Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (foto: istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Menurutnya, penyidik tetap mendalami keterlibatan Gregorius Alex Plate meski telah mengembalikan uang Rp534 juta. "Penyerahan uang Rp500 juta penyerahan sukarela yang bersangkutan, bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari BAKTI," jelasnya.
Adapun terkait materi pemeriksaan Gregorius Alex Plate, lanjut Kuntadi, pihaknya tidak dapat membeberkan banyak ke publik. Yang pasti, penyidik menggali peran dari adik Menkominfo itu dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. "Apakah itu berpotensi mendudukkan dia jadi tersangka makanya itu masih kita dalami perannya seperti apa,” tutupnya.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta |













