Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

Selundupkan 577 HP Ilegal Tapi Tembus IMEI, Begini Modusnya

Selundupkan 577 HP Ilegal Tapi Tembus IMEI, Begini Modusnya
Polda Metro Jaya mengagalkan penyelundupan 577 HP dan 27 Tablet ilegal. Pelaku punya modus sendiri agar barang selundupannya tembus IMEI (Foto: Inilah.com/Clara Anna)
Sabtu, 25 Maret 2023 19:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Tersangka JM (34), penyelundup 577 handphone dan 27 tablet ilegal, punya trik agar barang selundupannya tersebut, tetap bisa digunakan di Indonesia meski tak tercatat IMEI.

Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan, JM memasukan noner Imei handphone yang sudah lama ke HP ilegal. Sehingga nantinya saat dijual bisa langsung digunakan di Indonesia.

"Jadi handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil Imeinya kemudian mereka tempel disini sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023) kemarin.

Diketahui, tersangka melakukan impor handphone melalui negara China. Nantinya, handphone ilegal tersebut akan dipasarkan untuk kalangan ekonomi bawah. Menariknya, kata Auliyansyah, handphone ilegal tersebut memiliki bentuk yang serupa dengan handphone asli jika dilihat sekilas dari tampilannya.

"Misal HP ini mereka sebut i14, jika dilihat sekilas ini mirip HP pasti kalian tahu (iPhone Pro Max). Kameranya juga ada tiga, tapi ini gak kameranya berfungsi semua gak. Mungkin kalo di desa-desa ini kalo dibilang ada iPhone 14 bisa jadi percaya,” katanya.

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut omset yang didapat penjual sekitar Rp400 juta perbulan. Diketahui, tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2022. "Bermainnya sejak dari November 2022 jadi kalo mereka main, kita hitung sejak November 2022 itu lebih kurang mereka sudah meraup keuntungan Rp1,5 miliar lebih," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

wwwwww