Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
15 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
16 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
16 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan: Berani Ancam Budi Gunawan?

Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan: Berani Ancam Budi Gunawan?
Rapat Komisi III DPR dan Menkopuhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Rabu, 29 Maret 2023 19:03 WIB

JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk membicarakan terkait tuduhannya membuka rahasia negara kepada Badan Intelijen Nasional (BIN).

Hal itu dirinya lakukan setelah Arteria Dahlan menyebut bahwa Mahfud membocorkan rahasia negara dan bisa dipenjara akibat perbuatannya. "Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke kepala BIN, Budi Gunawan (BG). BG itu anak buah langsung Presiden, bertangungjawab ke Presiden, setiap minggu laporan resmi info intelejen kepada Menkopolhukam," kata Mahfud di ruang rapat komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, apakah Arteria berani bilang kepada BIN bahwa mereka bisa diancam 10 tahun penjara berdasarkan pasal 44 setelah membocorkan rahasia negara ke Presiden.

Ia mengaku heran mengapa dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun. "Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, nggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan Arteria diungkapkan guna menyinggung sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Belakangan keterangan tersebut direvisi. Mahfud menegaskan bahwa transaksi triliunan di Kemenkeu itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi. Dia menyebut transaksi itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Namun tak sampai beberapa waktu, Mahfud kembali merevisi pernyatannya bahwa transaksi mencurigakan yang terendus senilai Rp349 triliun. Itupun tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.

Adapun Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww