Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
20 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Olympic

Polres Batang Bakal 'Sikat' Oknum Ormas atau LSM yang Memaksa Minta THR

Polres Batang Bakal Sikat Oknum Ormas atau LSM yang Memaksa Minta THR
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun saat sidak pasar Batang beberapa waktu lalu. (Foto; Muslikhin/GoNews.co)
Kamis, 30 Maret 2023 15:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG – Organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perorangan dilarang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau instansi yang ada di Kabupaten Batang.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang, Kamis (30/3/2023). Menurut Kapolres, hal ini untuk mengantisipasi fenomena yang bisa terjadi menjelang Idulfitri 1444 H.

"Sesuai aturan memang tidak boleh (meminta THR,red), kalau ada pasti akan kami tindak. Jadi, siapapun dilarang untuk meminta, apakah itu bentuknya THR atau sumbangan," ujarnya.

Bahkan, kata Kapolres, sanksi pidana menanti oknum yang memaksa meminta dana THR dengan dibarengi ancaman kekerasan. "Ya, karena kalau sudah meminta apalagi secara paksa dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan maka kita bisa terapkan pasal 368 KUHP," tegas Kapolres.

Dengan demikian, dia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan hal tersebut, jika tidak maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami imbau kepada teman-teman LSM maupun Ormas untuk tidak melakukan hal tersebut," imbaunya.

Ia juga mengimbau kepada siapapun yang diperas dengan dalih THR untuk melapor kepada Polres Batang. "Bagi masyarakat yang dimintai oleh pihak-pihak tertentu secara paksa untuk segera melapor. Kami menyiapkan pusat layanan melalui nomor 110. Nomor itu disiapkan untuk melayani aduan semua gangguan Kamtibmas," pungkasnya.***

wwwwww