Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Denny Indrayana Mengaku Dapat Info MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Denny Indrayana Mengaku Dapat Info MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup
Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)
Minggu, 28 Mei 2023 21:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kabar mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum legislatif telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup atau memilih kembali tanda gambar partai saja.

Dalam keterangan tertulis yang disiarkan melalui media sosial pribadinya pada hari Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana menjelaskan bahwa putusan MK nantinya akan mencerminkan perbedaan pendapat di antara para hakim. "Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny Indrayana.

Denny juga menegaskan bahwa informasi yang ia terima bukan berasal dari Hakim Konstitusi, melainkan dari sumber yang ia percayai dengan tingkat kredibilitas yang tinggi. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas dari sumber tersebut. Meski demikian, Denny meyakini bahwa jika pemilu kembali menggunakan sistem tertutup, maka Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru yang diwarnai oleh otoritarianisme dan korupsi. Dalam menghadapi situasi ini, ia mengajak semua pihak untuk terus berjuang dan berharap akan adanya keajaiban. "Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sedang mengadakan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang sedang digugat. Setelah sidang terakhir yang berlangsung pada tanggal 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam waktu satu minggu setelahnya.

Perlu diketahui bahwa mayoritas partai di Parlemen sebenarnya telah secara resmi menolak gugatan terkait sistem pemilu tertutup. Namun, PDIP tetap bersikeras untuk mengembalikan sistem pemilihan menjadi tertutup. Pada tanggal 8 Januari 2023, delapan ketua umum dan pimpinan partai politik parlemen berkumpul untuk menyatakan penolakan terhadap pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Hotel Dharmawangsa, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara menyatakan penolakan mereka terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Airlangga menjelaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka merupakan bentuk nyata dari demokrasi yang didasarkan pada kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki kuasa untuk menentukan calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik. Ia menegaskan bahwa mereka tidak ingin melihat mundurnya demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka telah dijalankan dalam tiga pemilu sebelumnya dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Gugatan terhadap yurisprudensi tersebut dianggap akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum dan tidak sejalan dengan prinsip "ne bis in idem" (tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama).

Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran untuk Pemilu 2024. Ia juga mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Airlangga menyampaikan komitmen mereka untuk berkompetisi secara sehat dan damai dalam Pemilu 2024, sambil tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Pernyataan tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi semua pihak.

Sorotan mengenai keputusan MK terkait sistem pemilihan umum legislatif masih terus menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat. Publik menanti dengan antusias akan keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.***

wwwwww