Ketua Fakta Indonesia: Tidak Ada Warga Miskin di Jakarta Terbebani Pajak
![]() |
| Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio. (Ist) |
Penulis: Azhari Nasution
Ari mengatakan, pengenaan besaran PBB-P2 kepada Wajib Pajak (WP) sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
"Belaid ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).
Ari menjelaskan, pada Pasal 3 Pergub Nomor 16 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak 100 persen bagi WP yang memiliki satu rumah tinggal milik pribadi (hunian) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 Miliar.
"Melalui kebijakan ini sangat jelas, tidak ada warga miskin yang terbebani PBB-P2. Mana ada orang dengan nilai aset di atas Rp 2 miliar masuk kategori miskin?," terangnya.
Menurutnya, Pergub Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur jika Wajib Pajak (WP) mempunyai lebih dari satu objek pajak bernilai lebih Rp 2 miliar maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
"Kebijakan ini kalau saya nilai pun masih memberikan keberpihakan tidak hanya bagi warga miskin, tapi juga kelas menengah di Jakarta," ungkapnya.
Ari menegaskan, pajak juga sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik. Kebijakan PBB-P2 di Jakarta sudah sangat tepat, warga miskin tak perlu bayar, tapi golongan menengah ke atas yang punya kemampuan harus menunaikan pajaknya.
"Ini adalah bentuk semangat gotong royong, orang kaya membantu yang miskin dengan menunaikan pajak. Sebab, dari pajak ini warga miskin bisa merasakan bantuan dari sesamanya yang kaya melalui manfaat program pembangunan fisik dan non-fisik. Termasuk, beragam pemberian bantuan sosial mulai dari KJP, Kartu Lansia Jakarta hingga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta," bebernya.
Ia menambahkan, jika ada yang pihak yang karena kepentingan politik membangun narasi seolah-olah warga miskin di Jakarta terbebani pajak tentu sangat tidak tepat.
"Ya sebaiknya yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai gubernur di daerah yang masih menerapkan semua warga tanpa terkecuali harus membayar PBB-P2. Itu juga kalau dia ada yang mengusung sebagai calon," ucapnya.
Ari menyayangkan, jika dalam kontestasi Pemilu ada yang belum resmi sebagai calon saja sudah membangun opini jika pemerintahan atau kepimpinan yang sedang berjalan pasti tidak baik.
Terlebih, lanjutnya, Anies Baswedan semestinya lebih tahu tentang tuntunan agar jangan mencari-cari kesalahan orang lain karena itu sama saja dia suka memakan bangkai saudaranya sendiri.
"Pak Anies semestinya jangan selalu memandang orang lain lebih rendah dan selalu mencari kesalahan orang lain tanpa pernah merefleksikan dirinya ketika memipin Jakarta yang tidak menjalankan janji-janjinya secara penuh," pungkasnya. (Riyan). ***
| Kategori | : | PON, Metropolitan, DKI Jakarta |













