OTT Gubernur Bengkulu: KPK Sita Rp 7 Miliar dalam Berbagai Mata Uang
![]() |
JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkap dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkup pemerintah provinsi. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp7 miliar yang tersebar di beberapa lokasi dan terdiri dari tiga mata uang: Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Selain Rohidin Mersyah (RM), KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Anca (AC), sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam pengumpulan dana untuk kepentingan politik terkait pencalonan kembali Rohidin dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di sejumlah tempat, termasuk rumah dan mobil para tersangka. Beberapa barang bukti juga menguatkan dugaan adanya aliran dana sistematis untuk mendukung Rohidin.
“Uang tunai sebesar Rp32,5 juta ditemukan di mobil milik saudara SD, sementara di rumah saudara FEP ditemukan uang sebesar Rp120 juta beserta catatan penerimaan dan penyaluran dana,” jelas Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024).
Jumlah yang lebih besar ditemukan di mobil milik Gubernur Rohidin sendiri, di mana uang tunai sebesar Rp370 juta turut diamankan.
Sebagian Besar dalam Mata Uang Asing
Yang menjadi sorotan dalam pengungkapan ini adalah penemuan uang dalam bentuk mata uang asing di rumah dan kendaraan ajudan gubernur, EV.
“Kami mengamankan uang sebesar Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” lanjut Alexander.
Dengan tambahan dari penemuan sebelumnya, total uang yang disita mencapai Rp7 miliar.
“Sehingga, total uang yang diamankan dalam OTT ini adalah sekitar Rp7 miliar, terdiri dari tiga mata uang tersebut,” ungkap Alexander.
Dugaan Skema Pemerasan
Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan pungutan liar terhadap pegawai Pemprov Bengkulu yang diminta memberikan kontribusi untuk membiayai pencalonan Rohidin dalam Pilkada mendatang. Skema ini diduga dijalankan melalui arahan langsung dari Rohidin kepada Sekda Isnan Fajri, yang kemudian meneruskannya ke pejabat lainnya.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam kasus ini. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi Rohidin, yang sebelumnya aktif dalam pencalonan Pilkada 2024. Namun, dengan temuan uang yang signifikan ini, kredibilitasnya kini berada di ujung tanduk. ***













