Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Nasional

Antisipasi Ancaman Nuklir, Presiden Prabowo Diminta Perkuat Sistem Kedaruratan Nasional

Antisipasi Ancaman Nuklir, Presiden Prabowo Diminta Perkuat Sistem Kedaruratan Nasional
Ilustrasi (net)
Rabu, 27 November 2024 07:50 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera memperkuat sistem kedaruratan nuklir nasional guna mengantisipasi dampak dari potensi penggunaan senjata nuklir dalam konflik global, seperti perang Rusia-Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah. Sistem ini dianggap penting untuk melindungi kepentingan Indonesia di tengah meningkatnya risiko eskalasi perang nuklir.

Rohadi Awaludin, anggota Dewan Pengarah Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), menyoroti urgensi langkah ini setelah Presiden Rusia, Vladimir Putin, merilis doktrin nuklir baru yang dikenal sebagai ''The Basic Principles of State Policy of the Russian Federation on Nuclear Deterrence''. Doktrin tersebut menguraikan kondisi yang memungkinkan penggunaan senjata nuklir, termasuk ancaman konvensional yang mengancam kedaulatan atau integritas teritorial Rusia.

“Indonesia harus siap menghadapi dampak buruk potensi perang nuklir, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan memperkuat sistem kedaruratan nuklir nasional,” ujar Rohadi pada Selasa (26/11/2024).

Rohadi mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengambil langkah serius dalam menghadapi ancaman nuklir pada era 1950-an. Saat itu, Presiden Soekarno mendirikan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet, yang kemudian berkembang menjadi Lembaga Tenaga Atom Nasional (BATAN) pada tahun 1958.

“BATAN dibentuk dengan tujuan untuk melindungi rakyat Indonesia dari ancaman nuklir internasional, sekaligus menjadi wujud kesiapan negara dalam menghadapi potensi ancaman,” jelasnya.

Langkah serupa, menurut Rohadi, perlu dilakukan di era sekarang untuk menghadapi dinamika geopolitik yang terus berkembang.

Rohadi menyoroti pentingnya merevitalisasi peran lembaga nuklir nasional, seperti BATAN dan BAPETEN, untuk mengatasi potensi bahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, BAPETEN bertindak sebagai badan pengawas, sementara BATAN sebelumnya berperan sebagai badan pelaksana. Namun, struktur ini dinilai perlu diperkuat agar respons kedaruratan lebih cepat dan efektif.

“BAPETEN berada di garda depan pengawasan, sedangkan BATAN menyediakan dukungan teknis dalam mitigasi dan penanganan risiko. Untuk menghadapi ancaman nuklir global, BATAN perlu dihidupkan kembali sebagai lembaga yang lebih mandiri dan lincah,” ungkap Rohadi.

Rohadi menekankan bahwa kecepatan adalah elemen vital dalam menghadapi potensi bahaya nuklir. Oleh karena itu, Presiden Prabowo diharapkan mengambil langkah konkret untuk menghidupkan kembali struktur dan fungsi BATAN sebagai bagian dari penguatan sistem kedaruratan nasional.

“Sistem kedaruratan nuklir nasional harus mampu merespons dengan cepat dan terkoordinasi, karena ancaman nuklir dapat berdampak luas pada keselamatan rakyat dan stabilitas negara,” tegasnya.

Rohadi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, ilmuwan, dan masyarakat, untuk mendukung penguatan sistem kedaruratan nuklir nasional. Ia berharap langkah ini tidak hanya menjadi bentuk kesiapan menghadapi ancaman global, tetapi juga upaya melindungi generasi mendatang dari bahaya nuklir.

“Ini bukan hanya soal politik internasional, tetapi juga soal tanggung jawab melindungi rakyat Indonesia dari ancaman apa pun yang dapat merusak keselamatan dan masa depan bangsa,” tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rmol.id
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww