Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
23 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
17 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
16 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

330 Pelanggar Tibum di Jakarta Selatan Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 83 Juta

330 Pelanggar Tibum di Jakarta Selatan Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 83 Juta
Rabu, 15 Januari 2025 09:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA – Sebanyak 330 pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) di Jakarta Selatan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sepanjang tahun 2024. Para pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam delapan sesi persidangan yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2024.

Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah melaksanakan delapan kali sidang Tipiring. Para pelanggar dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan,” ujar Rahmat, Rabu (15/1).

Total Denda Masuk Kas Negara

Dari seluruh sidang yang digelar, sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 83.670.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp 35.295.000. Rahmat memastikan seluruh pendapatan dari denda ini telah disetor ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sanksi ini merupakan upaya tegas untuk menegakkan aturan dan mendidik masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.

Rahmat berharap pemberian sanksi yang tegas melalui sidang Tipiring dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

“Semoga dengan adanya sidang Tipiring ini, para pelanggar menyadari kesalahan mereka dan tidak lagi mengulanginya,” tandasnya. ***

wwwwww