330 Pelanggar Tibum di Jakarta Selatan Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 83 Juta
![]() |
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Sebanyak 330 pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) di Jakarta Selatan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sepanjang tahun 2024. Para pelanggar menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam delapan sesi persidangan yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2024.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sepanjang tahun 2024, kami telah melaksanakan delapan kali sidang Tipiring. Para pelanggar dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan,” ujar Rahmat, Rabu (15/1).
Total Denda Masuk Kas Negara
Dari seluruh sidang yang digelar, sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 83.670.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp 35.295.000. Rahmat memastikan seluruh pendapatan dari denda ini telah disetor ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sanksi ini merupakan upaya tegas untuk menegakkan aturan dan mendidik masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Rahmat berharap pemberian sanksi yang tegas melalui sidang Tipiring dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
“Semoga dengan adanya sidang Tipiring ini, para pelanggar menyadari kesalahan mereka dan tidak lagi mengulanginya,” tandasnya. ***
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













