Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
13 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Nasional

Sistem Outsourcing Didorong Dihapus, Prabowo Siapkan Dewan Buruh Nasional

Sistem Outsourcing Didorong Dihapus, Prabowo Siapkan Dewan Buruh Nasional
Pertemuan Prabowo-Megawati(dokumentasi/partai gerindra).
Kamis, 01 Mei 2025 21:05 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap, menyebutnya sebagai langkah penting menuju keadilan bagi pekerja. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah awal kebijakan tersebut.

“Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ujar Prabowo.

Lembaga tersebut akan bertugas memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk mekanisme transisi penghapusan outsourcing yang tidak serta-merta, namun disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Kita ingin menghapus outsourcing, tapi kita juga realistis. Harus tetap jaga investasi dan industri. Tanpa pabrik, tidak ada lapangan kerja,” tegasnya.

Sistem outsourcing sendiri merupakan bagian dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Melalui UU itu, alih daya diatur secara legal, meski dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang.

Sejak awal, kebijakan tersebut mengundang polemik. Serikat buruh menilai alih daya melemahkan kepastian kerja, menciptakan kesenjangan hak, dan menjadikan buruh rentan diberhentikan sewaktu-waktu.

Ironisnya, Megawati yang saat itu mendukung legalisasi outsourcing, justru berjanji akan menghapusnya saat mencalonkan diri kembali dalam Pilpres 2009. Dalam kontrak politik dengan buruh di Karawang, Megawati dan PDI-P menyatakan komitmennya untuk menghapus praktik outsourcing dari UU Ketenagakerjaan.

Kini, janji yang sama disuarakan oleh Prabowo dalam posisi sebagai presiden. Politikus senior PDI-P, Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa penyesuaian kebijakan adalah hal wajar dalam menghadapi perubahan zaman.

“Jika dalam praktiknya outsourcing lebih banyak disalahgunakan, tentu regulasinya bisa diperbaiki,” ujarnya.

Namun, Hendrawan juga menekankan bahwa outsourcing merupakan fenomena global yang muncul dari kebutuhan efisiensi. Maka, menurutnya, penghapusan sistem ini harus disertai pengaturan ulang yang menjamin keadilan dan keberlanjutan usaha. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional
wwwwww