Kasus Viral IRT Ditahan karena Tanah, Kejari Dumai: Berkas Lengkap, Segera Disidangkan
![]() |
| Kejaksaan Negeri Dumai menerima pelimpahan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang ditangani kepolisian dengan tersangka seorang ibu rumah tangga Inong Fitriani (57) dan dinyatakan pemberkasan sudah lengkap. (abdul razak) |
DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai memastikan akan segera melimpahkan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan tersangka ibu rumah tangga Inong Fitriani (57) ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan luas publik setelah viral di media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan, mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Maret 2025. Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 5 Mei 2025.
“Berkas perkara sudah lengkap. Saat ini kami sedang mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan. Tersangka kami titipkan di Rutan Bumi Ayu,” ujar Andreas, Rabu (14/5/2025).
Perkara ini bermula dari laporan pengusaha Toton Sumali yang mengklaim memiliki sebidang lahan seluas 1.200 meter persegi dengan dokumen terbitan tahun 2000. Di sisi lain, keluarga Inong menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak 1961.
Meski tidak dilengkapi hasil uji laboratorium forensik atas dokumen yang disengketakan, jaksa menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian pembuktian di persidangan.
“Ketidakhadiran hasil forensik dokumen akan diuji di pengadilan. Yang pasti, proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Penetapan Inong sebagai tersangka oleh Polres Dumai memicu reaksi publik setelah video anaknya, Rahmat, berbincang dengan Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, tersebar luas di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.
Andreas menegaskan, pihak kejaksaan hanya menjalankan proses hukum berdasarkan berkas dari kepolisian yang dinyatakan lengkap.
“Kami memahami perhatian publik atas kasus ini. Namun semua proses akan berjalan sesuai hukum. Pembuktian akan dilakukan secara terbuka di persidangan,” katanya.
Kejari Dumai mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak di media sosial. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri |













