Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
21 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
22 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
16 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Kasus Viral IRT Ditahan karena Tanah, Kejari Dumai: Berkas Lengkap, Segera Disidangkan

Kasus Viral IRT Ditahan karena Tanah, Kejari Dumai: Berkas Lengkap, Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri Dumai menerima pelimpahan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang ditangani kepolisian dengan tersangka seorang ibu rumah tangga Inong Fitriani (57) dan dinyatakan pemberkasan sudah lengkap. (abdul razak)
Kamis, 15 Mei 2025 07:08 WIB

DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai memastikan akan segera melimpahkan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan tersangka ibu rumah tangga Inong Fitriani (57) ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan luas publik setelah viral di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan, mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Maret 2025. Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 5 Mei 2025.

“Berkas perkara sudah lengkap. Saat ini kami sedang mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan. Tersangka kami titipkan di Rutan Bumi Ayu,” ujar Andreas, Rabu (14/5/2025).

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha Toton Sumali yang mengklaim memiliki sebidang lahan seluas 1.200 meter persegi dengan dokumen terbitan tahun 2000. Di sisi lain, keluarga Inong menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak 1961.

Meski tidak dilengkapi hasil uji laboratorium forensik atas dokumen yang disengketakan, jaksa menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian pembuktian di persidangan.

“Ketidakhadiran hasil forensik dokumen akan diuji di pengadilan. Yang pasti, proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Penetapan Inong sebagai tersangka oleh Polres Dumai memicu reaksi publik setelah video anaknya, Rahmat, berbincang dengan Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, tersebar luas di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Andreas menegaskan, pihak kejaksaan hanya menjalankan proses hukum berdasarkan berkas dari kepolisian yang dinyatakan lengkap.

“Kami memahami perhatian publik atas kasus ini. Namun semua proses akan berjalan sesuai hukum. Pembuktian akan dilakukan secara terbuka di persidangan,” katanya.

Kejari Dumai mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak di media sosial. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww