Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
19 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Pemerhati Jakarta Sebut Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Marullah ke KPK

Pemerhati Jakarta Sebut Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Marullah ke KPK
Pemerhati Jakarta, SGY bersama Ketua Subkelompok Promosi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Handoko. (Ist)
Kamis, 15 Mei 2025 12:31 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Pemerhati Jakarta, Sugiyanto atau akrab disapa SGY menegaskan sudah bertemu secara langsung dengan Ketua Subkelompok Promosi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Handoko.

SGY menegaskan, dalam pertemuan itu Wahyu menyampaikan tidak pernah melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagaimana pemberitaan beredar.

 
"Atas situasi yang menyeret namanya, Wahyu Handoko bahkan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja, yakni BKD Provinsi DKI Jakarta," kata SGY, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
 
Menurutnya, pada Rabu (15/5/2025), Wahyu Handoko telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Jakarta Pusat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal. 
 
"Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu dan membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian," bebernya.
 
SGY memastikan, Wahyu Handoko merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada KPK RI. Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan korupsi yang dilakukan Marullah Matali. Padahal, Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim surat tersebut.
 
"Pernyataan langsung Wahyu Handoko ini menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu, serta tidak dapat di pertanggung jawabkan subtansi maupun makna surat kaleng terebut. Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi birokrasi di bawah kepemimpinan Mas Pram dan Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari kerjanya," ucapnya.
 
SGY optimistis, setelah pernyataan dari ASN BKD Pemprov DKI Jakarta, Wahyu Handoko muncul, situasinya justru akan berbalik. 
 
"Saya meyakini, boleh jadi akan segera muncul pertanyaan besar, apakah surat tersebut merupakan surat kaleng dan fitnah yang keji dan kejamkah? Siapa dalangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu akan segera terjawab dengan cepat dan tepat oleh para ahlinya, termasuk aparat penegak hukum," pungkas SGY. ***

wwwwww