Ekspor Ilegal Nikel 5,3 Juta Ton ke China: KPK Didesak Bertindak, Nama Bobby dan Airlangga Disorot
![]() |
JAKARTA – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China semakin menguat. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut KPK harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Siapapun yang terlibat, baik kepala daerah maupun menteri, harus diproses sampai ke pengadilan," ujar Fickar, Kamis (29/5/2025).
Nama Bobby dan Airlangga mencuat setelah disebut oleh ekonom senior Faisal Basri (Alm) dalam podcast bersama Guru Gembul. Faisal mengungkapkan, ekspor bijih nikel yang terjadi pada 2020 hingga 2022 itu telah dilaporkan ke KPK dan dua menteri, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) serta Bahlil Lahadalia.
Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi. Namun data dari International Trade Center (ITC) menunjukkan, China tetap mengimpor bijih nikel dari Indonesia sebanyak:
- 3 juta 999 ribu ton pada 2020
- 839 ribu ton pada 2021
- 1 juta 87 ribu ton pada 2022
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor bijih nikel ke China adalah nol, karena tidak tercatat dalam sistem resmi ekspor nasional.
Faisal menduga adanya penyelundupan besar-besaran yang diduga merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Beacukai disebut ikut lalai dan perlu diperiksa karena tidak melaporkan ekspor melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Menurut informasi dari internal KPK yang dikutip Faisal, laporan penyelundupan ini sudah disampaikan sebanyak tiga hingga empat kali. Salah satu Direktur KPK menyatakan, informasi intelijen KPK menyebut LBP melaporkan dugaan keterlibatan Bobby, Airlangga, dan seorang tentara berpangkat tinggi.
Sementara itu, KPK mengaku tengah mendalami kasus tersebut. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengklaim ekspor itu tidak termasuk penyelundupan, melainkan perbedaan persepsi soal klasifikasi barang antara Indonesia dan China.
Pahala menjelaskan bahwa pengiriman dilakukan oleh PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi di Kalimantan Selatan. Dari 84 kali pengiriman, 63 mengandung nikel dengan kadar di atas 0,5 persen. Meski dianggap sebagai besi di Indonesia, di China nikel dengan kadar itu dikategorikan sebagai nikel dan dikenai HS Code 26040000.
Namun, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, punya pandangan berbeda. Ia menyebut aktivitas itu sebagai penggelapan. "Tidak boleh ekspor besi yang isinya nikel. Nilainya beda," tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menyebut kasus ini berlarut karena dilindungi oleh "orang-orang besar". Ia meragukan penegakan hukum bisa berjalan tanpa tekanan publik. "Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktik kotor itu," katanya.
Larangan ekspor nikel sebenarnya telah diatur dalam UU Minerba dan turunannya sejak 2009. Tujuannya jelas: mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dalam negeri. Namun, aturan ini terus dilonggarkan, bahkan dimanipulasi, yang membuka celah ekspor ilegal.
Pemerintah sebelumnya mencatat potensi nilai investasi sektor hilirisasi nikel hingga Rp280 triliun dan penyerapan tenaga kerja 60 ribu orang. Ironisnya, potensi sebesar itu bisa terancam jika penyelundupan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Publik kini menunggu keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Dugaan keterlibatan nama-nama besar dalam penyelundupan nikel senilai triliunan rupiah tak bisa dibiarkan jadi wacana semata. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, Beladiri |













