Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Umum

Proyek Chromebook Rp10 Triliun Disorot, MAKI Minta Google Diperiksa

Proyek Chromebook Rp10 Triliun Disorot, MAKI Minta Google Diperiksa
Minggu, 01 Juni 2025 11:57 WIB

JAKARTA – Proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai sorotan tajam. Kejaksaan Agung kini menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, pengadaan yang dibiayai oleh APBN itu menyimpan banyak kejanggalan, salah satunya adalah pemilihan sistem operasi ChromeOS yang tidak sesuai dengan rekomendasi awal dari tim teknis.

“Semula disarankan Windows, tapi berubah ke ChromeOS. Ini bukan sekadar soal teknis, bisa jadi ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin mendesak Kejagung untuk memperluas penyidikan hingga ke luar negeri. Menurutnya, Google sebagai pengembang ChromeOS harus turut disorot guna memastikan tidak ada aliran dana mencurigakan yang melibatkan perusahaan asing.

“Kalau ditemukan indikasi pidana lintas negara, sah saja kalau Kejagung libatkan kerja sama internasional,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, yakni FH dan JT. Rumah keduanya juga telah digeledah demi menggali bukti tambahan terkait kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa semua pihak yang relevan dengan perkara bisa dipanggil, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

“Tidak tertutup kemungkinan siapa pun akan kami panggil selama ada kaitan dengan penyidikan,” ujarnya.

Penggunaan Chromebook sendiri menimbulkan polemik di lapangan. Hasil evaluasi menunjukkan perangkat tersebut tidak mendukung kebutuhan sekolah, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet. Guru dan siswa mengalami kesulitan dalam pemanfaatan laptop tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, memastikan proyek ini sudah dihentikan sejak berakhirnya masa jabatan Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa kementerian mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

Proyek yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru diduga menjadi ladang korupsi. Dengan anggaran sebesar itu, manfaat idealnya dapat langsung dirasakan sekolah-sekolah, bukan malah menambah beban masalah.

Desakan dari MAKI agar Google diperiksa menunjukkan urgensi untuk mengungkap potensi keterlibatan aktor global dalam korupsi proyek digitalisasi. Kejaksaan Agung pun didorong untuk bertindak tegas dan transparan. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:hukamanews.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Umum, Beladiri
wwwwww