Delapan Mahasiswa Tantang UU Pilkada, MK Minta Bukti Kerugian Konstitusional
![]() |
| Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon Pengujian UU Pilkada untuk melakukan sejumlah perbaikan dan penajaman argumentasi dalam permohonannya. (foto humas/ilham wm). |
JAKARTA – Delapan mahasiswa menggugat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pencalonan melalui partai politik ditinjau ulang karena dinilai membatasi partisipasi rakyat dalam pilkada.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan oleh Panel Hakim MK yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang, kuasa hukum para pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyatakan bahwa aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan semangat pemilu langsung dan menghalangi calon potensial dari partai maupun jalur perseorangan.
"Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon," tegas Gilang membacakan petitum permohonan.
Mahasiswa pemohon antara lain Khalid Irsyad Januarsyah, Robby Ardiansyah, Zamroni Akhmad Affandi, Panji Muhammad Akbar, Zahira Nurmahdi Hanafiah, Muhammad Azis, Muhammad Faisal Hamdi, dan Hasan Kurnia Hoetomo. Mereka menilai pilkada adalah bagian dari pemilu yang semestinya membuka ruang pencalonan lebih inklusif, sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, Panel Hakim menilai permohonan masih perlu diperjelas. Hakim Konstitusi Ridwan meminta pemohon menguraikan lebih detail hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
"Kerugiannya belum dijelaskan secara faktual. Apa akibat langsung dari ketentuan tersebut terhadap hak konstitusional para pemohon?" tanya Ridwan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti belum adanya bukti para pemohon sebagai pemilih aktif. Ia meminta pemohon menyertakan data pemilih tetap (DPT) serta memperkuat argumen konstitusional yang digunakan.
“Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan perlu diuraikan satu per satu dan dikaitkan dengan pasal yang diuji. Argumentasi bisa diperkuat dengan pendapat ahli,” jelasnya.
Sementara itu, Saldi Isra menyarankan agar pemohon menyusun argumen lebih rinci mengenai calon perseorangan jika ingin menantang ketentuan ambang batas yang ada. Ia juga menegaskan tenggat waktu penyempurnaan permohonan maksimal 14 hari atau hingga Selasa, 17 Juni 2025.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari permohonan tersebut. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | mkri.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













