Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
11 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
11 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Voli

Delapan Mahasiswa Tantang UU Pilkada, MK Minta Bukti Kerugian Konstitusional

Delapan Mahasiswa Tantang UU Pilkada, MK Minta Bukti Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon Pengujian UU Pilkada untuk melakukan sejumlah perbaikan dan penajaman argumentasi dalam permohonannya. (foto humas/ilham wm).
Kamis, 05 Juni 2025 10:11 WIB

JAKARTA – Delapan mahasiswa menggugat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat pencalonan melalui partai politik ditinjau ulang karena dinilai membatasi partisipasi rakyat dalam pilkada.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 90/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan oleh Panel Hakim MK yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Rabu (4/6/2025).

Dalam sidang, kuasa hukum para pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz, menyatakan bahwa aturan ambang batas tersebut bertentangan dengan semangat pemilu langsung dan menghalangi calon potensial dari partai maupun jalur perseorangan.

"Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon," tegas Gilang membacakan petitum permohonan.

Mahasiswa pemohon antara lain Khalid Irsyad Januarsyah, Robby Ardiansyah, Zamroni Akhmad Affandi, Panji Muhammad Akbar, Zahira Nurmahdi Hanafiah, Muhammad Azis, Muhammad Faisal Hamdi, dan Hasan Kurnia Hoetomo. Mereka menilai pilkada adalah bagian dari pemilu yang semestinya membuka ruang pencalonan lebih inklusif, sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, Panel Hakim menilai permohonan masih perlu diperjelas. Hakim Konstitusi Ridwan meminta pemohon menguraikan lebih detail hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.

"Kerugiannya belum dijelaskan secara faktual. Apa akibat langsung dari ketentuan tersebut terhadap hak konstitusional para pemohon?" tanya Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti belum adanya bukti para pemohon sebagai pemilih aktif. Ia meminta pemohon menyertakan data pemilih tetap (DPT) serta memperkuat argumen konstitusional yang digunakan.

“Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan perlu diuraikan satu per satu dan dikaitkan dengan pasal yang diuji. Argumentasi bisa diperkuat dengan pendapat ahli,” jelasnya.

Sementara itu, Saldi Isra menyarankan agar pemohon menyusun argumen lebih rinci mengenai calon perseorangan jika ingin menantang ketentuan ambang batas yang ada. Ia juga menegaskan tenggat waktu penyempurnaan permohonan maksimal 14 hari atau hingga Selasa, 17 Juni 2025.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari permohonan tersebut. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:mkri.id
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww