Operasi Patuh Jaya 2025 Tetap Berlaku Bagi Para Pendemo
![]() |
| Operasi Patuh Jaya 2025. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Kegiatan para pengunjuk rasa yang rutin terjadi di kawasan Jakarta Pusat disarankan tetap tertib dalam berkendara dan berlalulintas. Pasalnya, Operasi Patuh Jaya 2025 yang mulai diterapkan 14 - 27 Juli tetap memberlakukan bagi para peserta unjuk rasa yang kedapatan melanggar tata tertib dalam berkendara.
"Pastinya tetap kami tindak, jika ada pelanggaran (lalu lintas) di sela-sela aksi (unjuk rasa)," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora ditemui saat pengamanan lalu lintas di GBK, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Gomos menjelaskan Operasi Patuh 2025 bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Di antaranya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan," katanya.
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur, tanpa sim, menggunakan knalpot tidak standar (bising).
Kemudian surat-surat kendaraan tidak lengkap (STNK, SIM), tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai atau palsu, dan kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa hak.
Meski gencar dilaksanakan dan menjadi sikap tegas bagi para pengendara roda empat dan roda dua, Operasi Patuh Jaya 2025 tidak memberlakukan operasi razia yang mengincar pelanggar lalu lintas.
"Jadi bukan razia ya. Petugas kita yang berada di pos atau titik dalam bertugas kemudian menemukan pelanggar lalu kita berikan sosialisasi," Gomos menuturkan.
Namun, polisi tetap memberikan sanksi tegas terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang mendapati pelanggaran yang berpotensi membahayakan.
"Tetap kita tilang bagi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain contohnya lawan arah, main hape, tidak pakai helm," ia menambahkan. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













