Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
16 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
20 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
17 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
16 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Perlu Diperpanjang hingga 2031, Ini Usulan Titi Anggraini

Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Perlu Diperpanjang hingga 2031, Ini Usulan Titi Anggraini
Titi Anggraini
Senin, 28 Juli 2025 08:19 WIB

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih pada 2024 hingga 2031. Usulan ini disampaikan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah pada 2029, yang berpotensi menunda pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

Titi Anggraini, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengemukakan usulan tersebut dalam diskusi daring yang digelar Minggu (27/7/2025), mengingat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang baru saja terpilih pada 2024 akan berakhir lebih cepat dari rencana pemilu daerah pada 2031. Dalam putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, pemilu daerah seperti pemilihan legislatif (Pileg) dan pilkada akan dilaksanakan dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 2029.

“Untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan menghindari kekosongan jabatan, saya mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih pada 2024 diperpanjang hingga 2031,” ujar Titi dalam diskusi yang bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD.

Titi menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah solusi yang lebih proporsional dan mengutamakan asas manfaat serta legitimasi kepemimpinan, karena pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berlangsung sejak 2022 dinilai tidak transparan dan kurang akuntabel. “Pengangkatan penjabat tidak melibatkan transparansi yang cukup, dan seringkali tidak akuntabel,” katanya.

Selain itu, Titi juga mengingatkan bahwa putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah pada 2029 adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, segala upaya untuk mengawal implementasinya adalah bagian penting dari konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga menanggapi dampak dari putusan MK ini, yang menurutnya akan memengaruhi seluruh partai politik. Puan menyatakan bahwa pemilu nasional yang memilih presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada 2029, namun pemilihan untuk DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, serta pilkada, akan digelar pada 2031.

“Semua partai politik tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi keputusan ini. Kami sedang mengkaji dampak dari keputusan MK ini,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dengan adanya perubahan ini, penyesuaian terhadap masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih pada 2024 hingga 2031 diharapkan dapat menghindari kekosongan jabatan dan memastikan stabilitas pemerintahan di daerah. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww