Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Imbas Korupsi Tambang, Pengusaha Dihadirkan ESDM untuk Perombakan RKAB Tahunan

Imbas Korupsi Tambang, Pengusaha Dihadirkan ESDM untuk Perombakan RKAB Tahunan
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten.
Jum'at, 01 Agustus 2025 15:42 WIB

JAKARTA – Setelah mencuatnya kasus korupsi di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah mulai menata ulang tata kelola sektor pertambangan nasional. Salah satu langkah strategisnya, Kementerian ESDM akan memanggil para pengusaha tambang dan asosiasi terkait untuk mensosialisasikan perubahan besar dalam sistem pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Perubahan tersebut cukup signifikan. Jika sebelumnya RKAB berlaku tiga tahun sekali, kini pengajuan wajib dilakukan setiap tahun. Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada Oktober 2025.

"Perubahan ini agar pelaku usaha tak kaget dan untuk memperkuat pengawasan agar tidak terulang praktik-praktik menyimpang seperti yang baru-baru ini terjadi," jelas Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, Jumat (1/8/2025).

Langkah ini juga dianggap sebagai respons terhadap dorongan dari Komisi VII DPR RI, yang sebelumnya mengusulkan perombakan sistem RKAB guna mengatur keseimbangan antara produksi nasional dan kebutuhan global. Tujuannya untuk menjaga kestabilan harga komoditas serta penerimaan negara. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengawasan produksi batu bara menjadi fokus utama pemerintah. Ia mengakui bahwa persetujuan RKAB yang terlalu longgar selama ini menyebabkan kelebihan pasokan, menekan harga, dan menurunkan kontribusi ke kas negara.

"Indonesia ekspor hampir 50 persen dari perdagangan batu bara dunia, tapi harga terus jatuh karena volume produksi tak terkontrol," ungkap Bahlil.

Menurutnya, perubahan ke sistem tahunan akan memungkinkan negara menyesuaikan volume produksi secara lebih fleksibel dengan kebutuhan pasar dunia, sehingga tidak terjadi banjir komoditas yang justru merugikan industri dan pendapatan negara.

Dengan pembaruan RKAB ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan bisa lebih transparan, adaptif, dan tahan terhadap penyimpangan, sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat bagi pelaku usaha dan ekonomi nasional. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Ardianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww