Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Janji Luluskan ke Akpol Gagal, Terdakwa Penipuan Rp1,3 Miliar Hanya Divonis Setahun

Janji Luluskan ke Akpol Gagal, Terdakwa Penipuan Rp1,3 Miliar Hanya Divonis Setahun
Janji manis bisa meluluskan anak ke Akademi Kepolisian (Akpol) berujung penjara bagi Nina Wati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara, Rabu (30/7/2025).
Jum'at, 01 Agustus 2025 07:23 WIB

MEDAN – Janji manis bisa meluluskan anak ke Akademi Kepolisian (Akpol) berujung penjara bagi Nina Wati. Ia divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatra Utara, Rabu (30/7/2025), setelah terbukti ikut serta dalam praktik penipuan terhadap seorang warga bernama Afnir alias Menir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara. Vonis itu dibacakan secara daring, dan langsung mendapat respons dari Kejaksaan yang menyatakan akan mengajukan banding.

“Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Cabang Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk.

Majelis hakim yang dipimpin David Sidik Harinoean Simare Mare menilai, Nina bertindak atas ajakan seorang polisi, Ipda Supriadi, yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. Nina terbukti melanggar Pasal 378 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan penipuan ini berawal dari keinginan korban untuk meloloskan anaknya menjadi anggota polisi. Nina sempat mengembalikan sebagian uang senilai Rp500 juta, dan belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa terjadi karena keinginan dari korban sendiri dan sebagian uang telah dikembalikan," kata hakim.

Penipuan ini bermula pada Agustus 2023, saat korban dikenalkan kepada Nina oleh Ipda Supriadi dari Polres Serdang Bedagai. Dengan iming-iming lulus Bintara Polri, korban mengirim uang bertahap yang totalnya mencapai Rp1,35 miliar, termasuk tambahan setelah janji gagal dan diiming-imingi jalur Akpol.

Namun, hingga akhir, anak korban tidak juga diterima di institusi kepolisian seperti yang dijanjikan. Merasa ditipu, Afnir akhirnya melapor ke polisi awal Februari 2024.

Kasus ini kembali menyoroti praktik percaloan masuk institusi negara, yang kerap menyeret oknum aparat dan merugikan masyarakat luas. Proses hukum Nina pun membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap transparansi rekrutmen di tubuh kepolisian. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ekonomi, Beladiri, Sumatera Utara
wwwwww