Kasus Impor Gula Tom Lembong Gugur, Prabowo Teken Abolisi Usulan Kemenkumham
![]() |
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak konstitusionalnya untuk menghentikan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, lewat kebijakan abolisi yang telah disepakati oleh DPR RI. Langkah ini sekaligus mengakhiri perjalanan hukum Lembong dalam kasus impor gula yang sebelumnya menjeratnya dengan vonis empat tahun enam bulan penjara.
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari usulan Kementerian Hukum yang telah melalui mekanisme pertimbangan politik dan hukum di DPR.
"Keputusan Presiden akan keluar malam ini setelah mendapat persetujuan DPR," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
DPR menyetujui pengajuan tersebut melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pertimbangannya.
"Permohonan abolisi untuk Tom Lembong telah kami bahas dan kami setujui dalam rapat internal," katanya.
Lembong sebelumnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara impor gula. Namun dengan keluarnya abolisi, seluruh proses hukum terhadapnya resmi dihentikan.
Bersamaan dengan itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk politisi PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pengisian kursi Fraksi PDIP di DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu.
"Surat Presiden tentang pemberian amnesti tertuang dalam Nomor R42/Pres/07.2025 dan telah kami setujui," urai Dasco.
Pemberian abolisi dan amnesti ini memperlihatkan pendekatan eksekutif dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang dinilai memiliki kompleksitas politik dan sosial tertentu. Namun, keputusan ini juga membuka ruang diskusi publik tentang akuntabilitas dan batas-batas kekuasaan dalam sistem hukum negara. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













