Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
10 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
12 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Nasional

Amnesty Kritik Razia Bendera One Piece: Ekspresi Budaya Bukan Ancaman Negara

Amnesty Kritik Razia Bendera One Piece: Ekspresi Budaya Bukan Ancaman Negara
Ilustrasi bendera one piece (net).
Senin, 04 Agustus 2025 19:43 WIB

JAKARTA – Amnesty International Indonesia menanggapi tegas upaya aparat menindak masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Organisasi hak asasi manusia itu menilai tindakan razia hingga ancaman pidana terhadap warga yang menggunakan simbol budaya populer sebagai bentuk kritik sosial merupakan bentuk pembungkaman.

“Pengibaran bendera bajak laut ala One Piece adalah ekspresi damai dan sah dalam demokrasi,” kata Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid, Senin (4/8/2025).

Usman menyebut, tindakan pemerintah yang menyita bendera dan menghapus mural di sejumlah daerah seperti Tuban dan Sragen mencerminkan ketakutan terhadap simbol kritik, bukan kekerasan. Ia menegaskan bahwa ekspresi semacam itu dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

"Negara semestinya memahami pesan yang ingin disampaikan, bukan malah mengkriminalisasi simbol," ujarnya.

Menurutnya, One Piece bukan sekadar komik, melainkan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Banyak warga yang merasa suaranya tak didengar memilih mengekspresikan keresahan lewat media yang akrab dan penuh makna, seperti simbol bajak laut Jolly Roger milik Luffy.

Sebelumnya, Wakapolda Banten Brigjen Hengki menyatakan akan menindak warga yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih saat HUT RI, dan malah memilih simbol lain. Ia menyebut hal itu bisa memprovokasi dan merendahkan simbol negara. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan bahkan menyebut pengibaran bendera non-negara bisa melanggar Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat diproses pidana.

Namun Amnesty menilai, respons negara justru memperlihatkan kegagapan menghadapi bentuk kritik non-konvensional yang lahir dari budaya populer. Daripada merespons dengan razia, pemerintah seharusnya melihat pengibaran One Piece sebagai alarm bahwa ada keresahan di masyarakat.

“Ini bukan soal pengibaran bendera fiktif, tapi tentang suara yang belum sempat didengar,” ujar Usman.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan
wwwwww