Ucapkan Kata 'Bom' di Pesawat, Penumpang Ini Diblacklist Lion Air dan Dijebloskan ke Penjara
![]() |
| Pesawat Lion Air. |
JAKARTA – Satu ucapan sembrono membawa petaka. Herman (42), penumpang Lion Air rute Jakarta–Kualanamu kini bukan hanya berhadapan dengan hukum, tapi juga dipastikan tak bisa lagi naik pesawat Lion Air seumur hidup. Ia diblacklist setelah menyebut adanya bom di dalam pesawat yang ditumpanginya.
Aksi Herman terjadi Sabtu (2/8/2025) saat pesawat Lion Air JT-308 tengah bersiap lepas landas. Ucapannya membuat awak kabin langsung menjalankan prosedur darurat dengan mengembalikan pesawat ke apron (Return to Apron). Akibatnya, penerbangan tertunda lebih dari tiga jam dan ratusan penumpang harus diperiksa ulang.
"Langkah blacklist ini bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan dan ketertiban. Tak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam penerbangan," ujar kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, Senin (4/8/2025).
Meskipun dari pemeriksaan tidak ditemukan benda berbahaya, ucapan Herman dianggap sebagai bentuk gangguan serius terhadap sistem keselamatan penerbangan. Lion Air terpaksa mengganti pesawat agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan ke Kualanamu.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Ancaman semacam ini, meski dalam bentuk candaan, tetap bisa dipidana karena mengganggu keselamatan penerbangan," tegas Ronald.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pesawat bukan tempat untuk bercanda sembarangan. Sekali salah bicara, dampaknya bisa luas: kerugian maskapai, ketakutan penumpang, terganggunya jadwal penerbangan, dan konsekuensi hukum berat bagi pelakunya.***













