Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
12 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
14 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
8 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
4
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
7 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  PON

Ucapkan Kata 'Bom' di Pesawat, Penumpang Ini Diblacklist Lion Air dan Dijebloskan ke Penjara

Ucapkan Kata Bom di Pesawat, Penumpang Ini Diblacklist Lion Air dan Dijebloskan ke Penjara
Pesawat Lion Air.
Senin, 04 Agustus 2025 19:03 WIB

JAKARTA – Satu ucapan sembrono membawa petaka. Herman (42), penumpang Lion Air rute Jakarta–Kualanamu kini bukan hanya berhadapan dengan hukum, tapi juga dipastikan tak bisa lagi naik pesawat Lion Air seumur hidup. Ia diblacklist setelah menyebut adanya bom di dalam pesawat yang ditumpanginya.

Aksi Herman terjadi Sabtu (2/8/2025) saat pesawat Lion Air JT-308 tengah bersiap lepas landas. Ucapannya membuat awak kabin langsung menjalankan prosedur darurat dengan mengembalikan pesawat ke apron (Return to Apron). Akibatnya, penerbangan tertunda lebih dari tiga jam dan ratusan penumpang harus diperiksa ulang.

"Langkah blacklist ini bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan dan ketertiban. Tak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam penerbangan," ujar kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, Senin (4/8/2025).

Meskipun dari pemeriksaan tidak ditemukan benda berbahaya, ucapan Herman dianggap sebagai bentuk gangguan serius terhadap sistem keselamatan penerbangan. Lion Air terpaksa mengganti pesawat agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan ke Kualanamu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyebut Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Ancaman semacam ini, meski dalam bentuk candaan, tetap bisa dipidana karena mengganggu keselamatan penerbangan," tegas Ronald.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pesawat bukan tempat untuk bercanda sembarangan. Sekali salah bicara, dampaknya bisa luas: kerugian maskapai, ketakutan penumpang, terganggunya jadwal penerbangan, dan konsekuensi hukum berat bagi pelakunya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Olympic
wwwwww