Kasus Kematian Prada Lucky, Amnesty Minta Peradilan Umum Ambil Alih
![]() |
| Peti jenazah Prada Lucky Namo dibalut Bendera Merah Putih saat prosesi pemakaman secara militer di Kupang. |
JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendorong pengusutan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo melalui lembaga independen di luar TNI. Organisasi hak asasi manusia ini menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil, mengingat ada dugaan keterlibatan perwira dalam peristiwa penyiksaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus ini menyingkap kembali praktik kekerasan dalam pembinaan prajurit. “Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa secara keji oleh seniornya di batalyon yang baru diresmikan Presiden,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Usman menegaskan terdapat dua pelanggaran HAM serius: hak bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup, yang keduanya tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Amnesty meminta para pelaku diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, dengan alasan vonis ringan kerap terjadi di pengadilan militer akibat faktor kepangkatan, lemahnya akuntabilitas, hingga semangat korsa.
Selain itu, Amnesty mendesak revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 agar pelanggaran hukum pidana umum oleh prajurit dapat diproses di peradilan umum sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Hanya dengan langkah ini, keadilan bagi korban dapat terwujud dan impunitas dihentikan,” kata Usman.
Amnesty juga mengecam dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dan menuntut akses penuh terhadap informasi kematian Prada Lucky.
Prada Lucky meninggal di RSUD Aeramo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025), setelah dirawat beberapa hari usai diduga dianiaya seniornya di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo. TNI AD telah menetapkan 20 tersangka, termasuk seorang perwira, dan proses penyelidikan melibatkan Denpom serta Kodam IX/Udayana.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, mengatakan peristiwa itu terjadi dalam masa pembinaan prajurit. Beberapa pasal yang kemungkinan diterapkan meliputi Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur |













