Emosi Berujung Tragedi, Mantan Kabagops Polres Solsel Dihadapkan pada Tuntutan Hukuman Mati
![]() |
| Sidang tuntutan terhadap Mantan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus dugaan pembunuhan atau Polisi tembak Polisi di Pengadilan Padang. |
PADANG – Persidangan mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, berlangsung tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas dirinya. Ia dinilai bersalah menembak mati rekan seprofesinya, Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari, dalam peristiwa tragis yang terjadi di markas kepolisian sendiri.
Tuntutan berat itu dibacakan JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (27/8/2025). “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” tegas JPU Moch Taufik Yanuarsah.
Jaksa mendakwa Dadang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 340 Jo 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan. Bagi penuntut umum, kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi kepolisian karena pelaku dan korban sama-sama aparat.
Insiden penembakan itu terjadi November 2024. Dadang datang menemui Ulil untuk membicarakan sopir pengangkut pasir yang ditahan atas dugaan tambang ilegal. Namun, percakapan singkat itu berubah menjadi ledakan emosi. Dadang mengaku tersinggung saat Ulil menolak berjabat tangan dan terus sibuk dengan ponselnya.
“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau tetap sibuk dengan handphonenya,” ucap Dadang dalam sidang sebelumnya.
Merasa diabaikan, Dadang menembak Ulil dari jarak dua meter. Ia melepaskan dua peluru yang mematikan, bahkan kemudian melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solsel. Pengakuan ini membuat suasana persidangan kian mencekam.
Di hadapan majelis hakim, Dadang mengaku menyesal. “Saya melakukan perbuatan itu karena emosi membludak yang membuat saya tidak tahu diri. Saya khilaf,” katanya dengan suara tertahan. Namun, penyesalan itu terlambat. Nyawa Ulil telah melayang dan ia kini dianugerahi pangkat anumerta.
Sidang berikutnya akan mendengar pledoi dari kuasa hukum Dadang, Mahmud Syaukat, yang berjanji mengajukan upaya hukum terbaik agar hukuman kliennya diringankan. Sementara keluarga korban menegaskan, luka kehilangan itu jauh lebih dalam daripada sekadar tuntutan.
Kasus ini membuka mata publik bahwa bahkan di balik institusi yang seharusnya menegakkan hukum, gesekan emosional bisa berujung tragedi. Ketika senjata api digunakan tanpa kendali, bukan hanya satu nyawa yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat ikut terkoyak. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













