Kasus Korupsi Jalan Sumut Guncang Kejaksaan, Tiga Jaksa Disorot
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. |
JAKARTA – Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara tidak hanya menyeret pejabat dinas dan kontraktor, tetapi kini juga mengguncang internal kejaksaan. Tiga jaksa disebut-sebut dalam catatan dugaan suap, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.
Jaksa Agung Muda Pengawas, Rudi Margono, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan itu dilakukan setelah muncul indikasi adanya janji uang untuk memuluskan proyek jalan yang digarap PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora.
Seorang sumber yang mengetahui perkara ini menyebut indikasi aliran dana ditemukan dalam catatan tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M Akhirun Efendi Piliang. “Ditemukan catatan di Muh Akhirun, ada Rp2 miliar untuk pengamanan. Nama Idianto juga tercantum, bersama Iqbal dan Gomgoman,” ujar sumber tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi. “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prosesnya tertutup,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka utama dalam perkara ini, yakni M Akhirun Efendi Piliang, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, jaksa yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi justru diseret dalam lingkaran praktik suap yang merugikan negara.
Jaksa Agung Muda Pengawas, Rudi Margono, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan itu dilakukan setelah muncul indikasi adanya janji uang untuk memuluskan proyek jalan yang digarap PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora.
Seorang sumber yang mengetahui perkara ini menyebut indikasi aliran dana ditemukan dalam catatan tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M Akhirun Efendi Piliang. “Ditemukan catatan di Muh Akhirun, ada Rp2 miliar untuk pengamanan. Nama Idianto juga tercantum, bersama Iqbal dan Gomgoman,” ujar sumber tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi. “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prosesnya tertutup,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, KPK telah lebih dulu menetapkan lima tersangka utama dalam perkara ini, yakni M Akhirun Efendi Piliang, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, jaksa yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi justru diseret dalam lingkaran praktik suap yang merugikan negara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













