Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

IPW Desak Brimob Bertanggungjawab Usai Lindas Ojol

IPW Desak Brimob Bertanggungjawab Usai Lindas Ojol
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)
Jum'at, 29 Agustus 2025 11:45 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh. Umar Aminudin pada saat adanya demo di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan.

"Sebab, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Kamis (28/8/2025).

Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. "Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi," katanya.

Oleh karena itu, Sugeng menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital.

"Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi," katanya.

Secara nyata, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.

Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis.

"Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain," Sugeng menuturkan.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.

IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.

Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Olympic, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww