Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
24 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
16 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kompolnas Ungkap Alasan Sopir Rantis Brimob Tak Dipecat Meski Lindas Affan Ojol

Kompolnas Ungkap Alasan Sopir Rantis Brimob Tak Dipecat Meski Lindas Affan Ojol
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menghadiri sidang etik anggota Brimob Polri di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Jum'at, 05 September 2025 07:34 WIB

JAKARTA – Putusan sidang etik terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), kembali menimbulkan pertanyaan publik. Alih-alih dipecat, ia hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menjelaskan sejumlah faktor teknis menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Salah satunya adalah keberadaan titik buta (blind spot) pada kendaraan rantis.

“Ini juga ada blind spot yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi,” ujar Ida usai menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, kondisi spion rantis yang rusak memperburuk jarak pandang pengemudi. “Spionnya juga rusak. Itu menjadi kendala lain,” tambahnya.

Ida menegaskan Rohmat tidak sepenuhnya mengetahui kondisi riil di lapangan. Selain faktor teknis, ia juga dinilai hanya menjalankan perintah di bawah kendali komandannya, Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di kursi depan sebelah kiri saat insiden terjadi.

“Dia hanya melaksanakan tugas atau berada di bawah kendali Kompol Kosmas,” jelas Ida.

Sehari sebelumnya, Kompol Kosmas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh KKEP. Ia dinilai sebagai penanggung jawab utama dalam peristiwa maut di Pejompongan yang menewaskan Affan pada Kamis (28/8/2025).

Perbedaan hukuman antara komandan dan sopir rantis menimbulkan diskusi hangat, terutama soal sejauh mana faktor teknis dan kendali atasan bisa meringankan tanggung jawab pengemudi dalam peristiwa yang merenggut nyawa. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww