Skandal Minyak Pertamina, Kejaksaan Dalami Korupsi Rp285 Triliun
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna |
JAKARTA – Skandal korupsi tata kelola minyak Pertamina kembali mencuat. Kejaksaan Agung pada Selasa (9/9/2025) memeriksa enam pejabat dan karyawan BUMN energi itu, sementara buronan utama kasus ini, Mohammad Riza Chalid, masih belum tersentuh aparat.
Enam saksi yang dipanggil mencakup jajaran manajer hingga senior manager di PT Kilang Pertamina Internasional dan Pertamina (Persero). Mereka adalah DT, BSP, TM, AD, NAL, dan HP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini sudah menyeret 18 tersangka. Sembilan orang ditetapkan pada Februari 2025, sisanya pada Juli 2025. Meski berkas sembilan tersangka pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 23 Juni 2025, hingga kini belum ada perkara yang masuk ke pengadilan.
Sorotan terbesar publik tertuju pada Riza Chalid. Sang pengusaha minyak yang namanya kerap dikaitkan dengan lobi-lobi politik itu ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Berbeda dengan anaknya yang kini ditahan, Riza masih bebas lantaran berada di luar negeri saat status tersangkanya diumumkan.
Informasi terakhir menyebut Riza berada di Malaysia. Jaksa sudah mencabut paspornya, memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengajukan red notice ke Interpol melalui Divisi Hubinter Polri.
Skandal ini disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun—angka fantastis yang membuat publik menuntut penyelesaian cepat. Namun kenyataannya, proses hukum berjalan lambat, dan buronan utama masih melenggang bebas.
Kejaksaan berjanji akan menuntaskan kasus ini. Pemeriksaan pejabat Pertamina diharapkan bisa membuka tabir skema tata kelola minyak yang diduga dikuasai oleh segelintir pihak hingga merugikan negara ratusan triliun rupiah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













