Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
13 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
8 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  PON

DPR Akui Hak TNI Tempuh Jalur Hukum, Yusril Ingatkan Delik Pencemaran Nama Baik Bukan untuk Institusi

DPR Akui Hak TNI Tempuh Jalur Hukum, Yusril Ingatkan Delik Pencemaran Nama Baik Bukan untuk Institusi
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).(foto: inilah.com/reyhaanah asya)
Kamis, 11 September 2025 17:24 WIB

JAKARTA – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Ferry Irwandi kembali mendapat tanggapan dari parlemen dan pemerintah. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menekankan bahwa TNI memiliki hak untuk melaporkan kasus hukum sebagaimana warga negara lain.

“Setiap warga negara bebas, punya hak masing-masing untuk melapor, dan itu dilindungi undang-undang,” ujar Hasbi di Senayan, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan, kepastian apakah laporan itu sah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi negara seperti TNI tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“Korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan institusi. Itu sudah sangat jelas,” kata Yusril. Ia menyebut kepolisian juga telah menyampaikan hal serupa saat TNI melakukan konsultasi.

Meski begitu, Yusril menegaskan TNI tetap bisa menempuh jalur hukum lain yang relevan dengan kerangka aturan yang ada. “Silakan kalau mau ambil langkah hukum, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Hukum kita masih menyediakan ruang lain,” tambahnya.

Kasus ini memperlihatkan tarik-menarik antara hak warga negara untuk mencari keadilan, batasan hukum dalam delik pencemaran nama baik, serta tantangan menjaga kebebasan berekspresi di tengah dinamika hubungan antara institusi negara dan masyarakat sipil. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Nasional, Voli, Metropolitan
wwwwww