DPR Akui Hak TNI Tempuh Jalur Hukum, Yusril Ingatkan Delik Pencemaran Nama Baik Bukan untuk Institusi
![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).(foto: inilah.com/reyhaanah asya) |
JAKARTA – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Ferry Irwandi kembali mendapat tanggapan dari parlemen dan pemerintah. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menekankan bahwa TNI memiliki hak untuk melaporkan kasus hukum sebagaimana warga negara lain.
“Setiap warga negara bebas, punya hak masing-masing untuk melapor, dan itu dilindungi undang-undang,” ujar Hasbi di Senayan, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan, kepastian apakah laporan itu sah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi negara seperti TNI tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
“Korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan institusi. Itu sudah sangat jelas,” kata Yusril. Ia menyebut kepolisian juga telah menyampaikan hal serupa saat TNI melakukan konsultasi.
Meski begitu, Yusril menegaskan TNI tetap bisa menempuh jalur hukum lain yang relevan dengan kerangka aturan yang ada. “Silakan kalau mau ambil langkah hukum, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Hukum kita masih menyediakan ruang lain,” tambahnya.
Kasus ini memperlihatkan tarik-menarik antara hak warga negara untuk mencari keadilan, batasan hukum dalam delik pencemaran nama baik, serta tantangan menjaga kebebasan berekspresi di tengah dinamika hubungan antara institusi negara dan masyarakat sipil. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | PON, Nasional, Voli, Metropolitan |













