Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
17 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
19 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  PON

Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem, Kasus Laptop Rp9,3 Triliun Kian Menguat

Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem, Kasus Laptop Rp9,3 Triliun Kian Menguat
Apartemen mantan Mendikbud Nadiem Makarim digeledah Kejagung. (cnn indonesia/adhi wicaksono)
Jum'at, 12 September 2025 21:14 WIB

JAKARTA – Program Digitalisasi Pendidikan yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan mutu sekolah di daerah 3T kini berubah menjadi skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019–2022.

“Sekitar dua atau tiga minggu lalu penggeledahan dilakukan. Tidak ada uang yang disita, hanya dokumen, dan itu yang sedang diteliti penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,98 triliun dari proyek senilai Rp9,3 triliun.

Skema korupsi diduga berasal dari penggelembungan harga laptop dan manipulasi perangkat lunak. Proyek itu menghasilkan 1,2 juta unit Chromebook, meski di banyak daerah 3T fasilitas internet tidak tersedia, sehingga manfaatnya minim.

Rinciannya, kerugian negara diperkirakan Rp480 miliar dari item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop. Padahal, proyek ini awalnya ditujukan untuk mempersempit kesenjangan pendidikan digital.

Penggeledahan apartemen Nadiem menjadi sinyal bahwa Kejagung serius menelusuri aliran dokumen dan bukti terkait. Publik menanti, apakah langkah hukum ini akan membuka sepenuhnya siapa saja pihak yang ikut bermain di balik program ambisius yang berubah menjadi ladang korupsi tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:PON, Nasional, Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri
wwwwww