Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem, Kasus Laptop Rp9,3 Triliun Kian Menguat
![]() |
| Apartemen mantan Mendikbud Nadiem Makarim digeledah Kejagung. (cnn indonesia/adhi wicaksono) |
JAKARTA – Program Digitalisasi Pendidikan yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan mutu sekolah di daerah 3T kini berubah menjadi skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019–2022.
“Sekitar dua atau tiga minggu lalu penggeledahan dilakukan. Tidak ada uang yang disita, hanya dokumen, dan itu yang sedang diteliti penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,98 triliun dari proyek senilai Rp9,3 triliun.
Skema korupsi diduga berasal dari penggelembungan harga laptop dan manipulasi perangkat lunak. Proyek itu menghasilkan 1,2 juta unit Chromebook, meski di banyak daerah 3T fasilitas internet tidak tersedia, sehingga manfaatnya minim.
Rinciannya, kerugian negara diperkirakan Rp480 miliar dari item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop. Padahal, proyek ini awalnya ditujukan untuk mempersempit kesenjangan pendidikan digital.
Penggeledahan apartemen Nadiem menjadi sinyal bahwa Kejagung serius menelusuri aliran dokumen dan bukti terkait. Publik menanti, apakah langkah hukum ini akan membuka sepenuhnya siapa saja pihak yang ikut bermain di balik program ambisius yang berubah menjadi ladang korupsi tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | PON, Nasional, Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri |













