LP2AD Minta Unsur Pidana dan Tipikor Kebocoran Parkir Ditangani APH dan Diusut Tuntas
![]() |
| Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu. (Ist) |
Kamis, 02 Oktober 2025 10:02 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk bertindak tegas terhadap kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang ditaksir mencapai Rp1 triliun per tahun.
Ia menilai kebocoran tersebut sudah sangat serius dan berpotensi mengandung unsur pidana. Praktik yang selama ini terjadi tidak hanya sekadar kelalaian tata kelola, melainkan juga terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran.
"Ada pihak-pihak yang menggunakan lahan milik Pemprov DKI untuk parkir tanpa izin resmi. Ini jelas merugikan daerah dan masyarakat Jakarta. Praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan perlu diusut secara pidana," kata Victor, Kamis (2/10/2025).
Victor juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sebab, mustahil Dishub tidak mengetahui praktik parkir ilegal yang menggunakan lahan pemerintah daerah dan kantong-kantong parkir ini karena petugas Dishub ada di semua wilayah.
"Kalau mereka tidak tahu, artinya mereka tidak bekerja maksimal. Kalau mereka tahu dan membiarkan, itu lebih parah lagi. Kedua-duanya menunjukkan tata kelola yang buruk dan membuka celah praktik ilegal," tegasnya.
LP2AD, kata Victor, terdapat beberapa temuan di lapangan terkait pengelolaan parkir di Jakarta yang diduga ilegal. Temuan tersebut antara lain adanya operator yang menguasai lahan parkir strategis milik Pemprov tanpa kontrak sah dan tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah.
"Ini modus lama yang terus berulang. Selama tidak ada tindakan tegas, kebocoran PAD akan terus terjadi," ungkapnya.
Victor mendorong Pemprov DKI melalui Inspektorat maupun DPRD DKI untuk tidak hanya berhenti pada evaluasi internal. Ia meminta agar laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa dilakukan penyelidikan dan penindakan.
"Tidak cukup hanya evaluasi atau pembinaan. Ini sudah masuk wilayah potensi pidana. Harus ada tindakan nyata agar kebocoran pendapatan dari sektor parkir bisa dihentikan. Pengelola parkir harus menyetorkan uang sebagaiman mestinya dari dugaan kelalaian yang disengaja selama ini," terang Victor.
Victor menyebut, berdasarkan estimasi nilai kebocoran yang disampaikan Pansus Parkir diperkirakan mencapai Rp1 triliun, ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
"Kalau tidak ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dan terus menggerogoti PAD Jakarta. Kita bicara uang rakyat dalam jumlah besar. Jangan sampai pelanggaran hanya disegel dan dibiarkan begitu saja," cetusnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan adanya praktik-praktik parkir ilegal. Bahkan, jika ada oknum pegawai negara yang terlibat.
"Partisipasi publik penting agar sistem pengelolaan parkir bisa lebih transparan dan akuntabel. Kebocoran seperti ini tidak boleh menjadi rahasia umum. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke APH," pungkas Victor. ***
| Kategori | : | Badminton, Beladiri, DKI Jakarta |













