Nilai Klarifikasi MDIS Tidak Terkait Perkara, Subhan Palal: Ijazah SMA Gibran Tak Sah Menurut UU Pemilu
![]() |
| Penggugat Perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) © Shela Octavia |
JAKARTA – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah penggugat, Subhan Palal, menegaskan bahwa masalah utama terletak pada riwayat pendidikan SMA Gibran, bukan kuliah di luar negeri.
Subhan menyatakan klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai status kuliah Gibran tidak ada hubungannya dengan gugatan yang diajukannya.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, keberadaan ijazah SMA Gibran dari sekolah luar negeri tidak sesuai dengan syarat pencalonan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekalipun ijazah luar negeri bisa disetarakan, hal itu tidak serta-merta membuatnya sah dalam konteks kepemiluan.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuhnya.
MDIS Konfirmasi Riwayat Kuliah Gibran
Sementara itu, MDIS merilis pernyataan resmi yang menyebutkan Gibran berstatus mahasiswa penuh waktu sejak 2007 hingga 2010. Selama periode tersebut, Gibran menempuh program diploma lanjutan sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana di University of Bradford, Inggris.
Namun, Subhan menilai klarifikasi tersebut hanya menegaskan soal kuliah, sedangkan gugatan perdata yang diajukan menyangkut jenjang pendidikan menengah atas.
Gugatan Rp125 Triliun
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga mendesak status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
Selain itu, keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp125 triliun serta Rp10 juta untuk disetorkan ke kas negara.
Data Pendidikan Gibran versi KPU RI
* SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999
* SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002
* Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004
* UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007
* MDIS Singapore, 2007–2010. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Nasional |













