Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
19 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
22 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
19 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
24 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
6 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Home  /  Berita  /  Nasional

Nilai Klarifikasi MDIS Tidak Terkait Perkara, Subhan Palal: Ijazah SMA Gibran Tak Sah Menurut UU Pemilu

Nilai Klarifikasi MDIS Tidak Terkait Perkara, Subhan Palal: Ijazah SMA Gibran Tak Sah Menurut UU Pemilu
Penggugat Perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) © Shela Octavia
Kamis, 02 Oktober 2025 09:48 WIB

JAKARTA – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah penggugat, Subhan Palal, menegaskan bahwa masalah utama terletak pada riwayat pendidikan SMA Gibran, bukan kuliah di luar negeri.

Subhan menyatakan klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai status kuliah Gibran tidak ada hubungannya dengan gugatan yang diajukannya.

“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, keberadaan ijazah SMA Gibran dari sekolah luar negeri tidak sesuai dengan syarat pencalonan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.

“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” tegasnya.

Ia menambahkan, sekalipun ijazah luar negeri bisa disetarakan, hal itu tidak serta-merta membuatnya sah dalam konteks kepemiluan.

“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuhnya.

MDIS Konfirmasi Riwayat Kuliah Gibran

Sementara itu, MDIS merilis pernyataan resmi yang menyebutkan Gibran berstatus mahasiswa penuh waktu sejak 2007 hingga 2010. Selama periode tersebut, Gibran menempuh program diploma lanjutan sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana di University of Bradford, Inggris.

Namun, Subhan menilai klarifikasi tersebut hanya menegaskan soal kuliah, sedangkan gugatan perdata yang diajukan menyangkut jenjang pendidikan menengah atas.

Gugatan Rp125 Triliun

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga mendesak status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

Selain itu, keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp125 triliun serta Rp10 juta untuk disetorkan ke kas negara.

Data Pendidikan Gibran versi KPU RI

* SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999

* SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002

* Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004

* UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007

* MDIS Singapore, 2007–2010. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional
wwwwww