Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
20 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Voli

Kasus Dugaan Judol di TikTok, Komdigi Tegaskan Kedaulatan Data Nasional

Kasus Dugaan Judol di TikTok, Komdigi Tegaskan Kedaulatan Data Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 19:26 WIB

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengirim sinyal keras kepada platform digital global. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd karena perusahaan dianggap tidak transparan dalam memberikan data penuh terkait aktivitas live streaming yang diduga dimanfaatkan untuk perjudian online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat. “Permintaan data menyeluruh tidak dipenuhi, padahal itu kewajiban sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Ini soal kedaulatan hukum digital kita,” tegasnya, Jumat (3/10/2025). 

Menurutnya, data digital bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepentingan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal di ruang siber. “Kedaulatan data adalah bagian dari kedaulatan bangsa. TikTok tidak bisa berlindung di balik kebijakan internal,” tambah Alexander.

Meski izin dibekukan, TikTok menegaskan operasional platform tetap berjalan normal. “Kami menghormati regulasi Indonesia dan berkomitmen menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar juru bicara TikTok.

DPR melalui Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Laksono, mendukung langkah pemerintah. “Kasus ini penting sebagai pembelajaran bahwa platform asing harus tunduk pada aturan Indonesia. Tapi, pengawasan jangan sampai mematikan ekosistem UMKM digital yang sangat terbantu oleh TikTok,” jelasnya.

Kasus TikTok memperlihatkan dilema yang dihadapi Indonesia: di satu sisi ingin melindungi ruang digital dari penyalahgunaan, di sisi lain tidak bisa menutup mata bahwa jutaan pelaku usaha kecil bergantung pada ekosistem platform global.

Namun, satu hal menjadi jelas: negara ingin memastikan bahwa siapa pun yang beroperasi di ruang digital Indonesia harus patuh pada aturan lokal, termasuk dalam hal akses data dan kepatuhan hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww