Dimaafkan Korban, 21 Pencuri Besi di Medan Dilepaskan Lewat Restorative Justice
![]() |
| Ilustrasi. Kejari Belawan hentikan penuntutan 21 tersangka pencurian besi di PT ARB setelah melalui skema penyelesaian melalui Restorative Justice. (cnn indonesia/andry novelino) |
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik usai beredarnya video puluhan warga yang mengangkut besi dari kawasan industri terbengkalai secara terang-terangan. Aksi itu sempat menimbulkan ketegangan dengan aparat kepolisian yang mencoba menghalau para pelaku.
Wali Kota Medan, Rico Waas, yang hadir dalam prosesi penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan, menyebut keputusan tersebut sebagai wujud keadilan yang berimbang antara penegakan hukum dan kemanusiaan.
“Hari ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan rasa kemanusiaan,” kata Rico, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Rico mengingatkan agar kesempatan ini tidak disalahgunakan. “Jangan pernah mengulangi perbuatan ini. Jadikan momen ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga. Kami akan tetap memantau,” tegasnya.
Rico juga mengapresiasi sikap ikhlas dari Direktur PT ARB yang telah memberikan maaf kepada para pelaku. “Untuk mendapatkan RJ tidak mudah, karena harus melalui proses panjang, mulai dari mediasi hingga pemberian maaf dari korban,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menambahkan bahwa penyelesaian perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum bisa dilakukan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. “Kami kedepankan Restorative Justice sebagai upaya pemulihan, bukan pembalasan. Namun pelaksanaannya selektif dan harus memenuhi syarat,” ucap Samiaji.
Ia menjelaskan, syarat RJ antara lain adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian yang tidak besar, tersangka bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah lima tahun. “Tujuan utama RJ adalah pemulihan terhadap korban sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk berubah,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, ke-21 warga tersebut akan menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti di lingkungan tempat tinggal mereka. “Kami ingin mereka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa berkontribusi menjaga keamanan di wilayah Medan Utara,” tambahnya.
Salah satu pelaku, Fitrah Juanda Harahap, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan kedua yang diberikan. “Saya menyesal. Ini teguran dari Allah agar saya berubah. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujarnya dengan nada haru.
Kasus ini menjadi salah satu penerapan Restorative Justice yang dianggap berhasil. Pemerintah dan aparat hukum berharap langkah serupa bisa menjadi pendekatan alternatif dalam menyelesaikan perkara dengan mengutamakan pemulihan, bukan semata hukuman. ***













