Di Balik Tembok Penjara, Kasus Ammar Zoni Ungkap Bisnis Gelap Narkoba di Lapas
![]() |
JAKARTA – Kasus narkoba yang kembali menyeret nama aktor Ammar Zoni di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat tak hanya mengguncang dunia hiburan, tetapi juga membuka kembali borok lama: mudahnya peredaran barang haram di balik tembok penjara.
Dalam penyelidikan terbaru, polisi mendapati versi berbeda dari dua orang tahanan yang terlibat. Ammar menyebut dirinya mendapat narkoba dari sesama penghuni lapas berinisial MR, namun ketika giliran MR diperiksa, ia justru menuding Ammar sebagai sumber barang tersebut.
“Mereka saling tuding. Ammar bilang dapat dari MR, sedangkan MR mengaku mendapat dari Ammar,” ungkap Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula dari razia rutin petugas rutan yang menemukan narkoba di salah satu blok tahanan. Setelah temuan itu dilaporkan ke kepolisian, penyidik menemukan fakta bahwa transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi, yang biasa digunakan untuk menyembunyikan jejak digital.
“Dari hasil penyelidikan, komunikasi mereka melalui aplikasi Zangi. Proses hukum selanjutnya kami koordinasikan dengan pihak rutan,” kata Pengky.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa penggunaan handphone di dalam lapas merupakan pelanggaran berat. “Handphone termasuk barang terlarang bagi warga binaan. Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi disiplin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah pemeriksaan selesai, Ammar dan beberapa tahanan lain yang terlibat akan dipindahkan ke lapas dengan pengawasan lebih ketat. “Kami sudah memberikan hukuman disiplin dan memindahkan mereka yang terkait dalam kasus ini,” tambahnya.
Fenomena peredaran narkoba di dalam penjara bukan hal baru. Sejumlah laporan dari lembaga independen menunjukkan bahwa lapas kerap menjadi salah satu titik lemah penegakan hukum, karena masih ditemukannya praktik suap dan penyelundupan barang terlarang oleh jaringan luar.
Seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia menilai kasus Ammar Zoni hanya “puncak gunung es” dari masalah yang lebih dalam. “Selama integritas dan sistem pengawasan lapas belum benar-benar diperkuat, penjara justru bisa menjadi ruang baru bagi peredaran narkoba,” katanya.
Ammar Zoni sendiri kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa perang melawan narkoba tidak berhenti di luar, tetapi juga harus dibersihkan dari dalam. Tembok penjara yang seharusnya menjadi tempat pemulihan, justru sering kali berubah menjadi ladang bisnis gelap yang tak tersentuh hukum. ***













