Kejagung Terima Pengembalian Dana dari Vendor Chromebook, Kasus Korupsi Masih Berlanjut
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (foto: rmol/bonfilio mahendra) |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. “Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Anang, pengembalian uang dilakukan oleh pihak vendor dan sejumlah pejabat yang diduga menikmati keuntungan tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya. Itu mereka ada mengembalikan informasinya,” ujarnya.
Kendati begitu, Anang enggan membeberkan jumlah pasti uang yang dikembalikan. “Nilainya nanti akan terungkap saat berkas perkara naik ke tahap penuntutan atau dibuka dalam persidangan,” katanya.
Kasus pengadaan Chromebook ini sebelumnya menyeret nama-nama besar di lingkungan Kemendikbudristek. Lima tersangka resmi ditetapkan, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri; Ibrahim Arief, konsultan perorangan proyek teknologi pendidikan; serta mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Proyek pengadaan Chromebook yang diklaim sebagai bagian dari program digitalisasi sekolah itu menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun. Namun, hasil penyelidikan Kejagung menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol dengan vendor untuk mengatur pengadaan, menaikkan harga, serta memanipulasi proses distribusi barang. Sejumlah perusahaan penyedia disebut memperoleh keuntungan besar yang tidak sesuai dengan nilai kontrak sebenarnya.
“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana,” tegas Anang. Ia menambahkan, langkah itu justru memperkuat bukti adanya keuntungan yang tidak sah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, tim penyidik masih menelusuri aliran dana proyek dan hubungan antara pejabat kementerian dengan vendor-vendor pengadaan. “Kami terus melakukan pengembangan perkara untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Anang. ***













