Purbaya Bantah Ada Arahan Sri Mulyani Soal APBN 2026, Tegaskan Penambahan Rp43 Triliun Murni Usulan Daerah
![]() |
| Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: porosJakarta) |
“Pesan khusus enggak ada, pesan sponsor juga enggak ada. Saya lihat anggaran sebelumnya sudah bagus, jadi enggak perlu ubah banyak hal,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa APBN 2026 tidak mengalami perubahan besar dibanding tahun sebelumnya, kecuali pada pos Transfer ke Daerah (TKD) yang dinaikkan Rp43 triliun. Tambahan ini, menurutnya, merupakan bentuk respons terhadap keresahan sejumlah kepala daerah yang mengeluhkan pemotongan anggaran terlalu dalam.
“Hanya TKD yang kami tambahkan Rp43 triliun. Itu bukan ide saya sendiri, tapi hasil usulan dari Menteri Dalam Negeri. Kami lihat di daerah banyak yang mulai resah karena anggaran mereka menurun drastis,” jelasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelum keputusan diambil. “Saya minta usulan dari beliau, dan saat saya tanya apakah cukup, Tito bilang cukup. Jadi saya setujui seluruhnya tanpa koreksi satu rupiah pun,” kata Purbaya.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keberatan atas turunnya dana TKD tahun depan. Ketua APPSI sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut pemangkasan anggaran hingga 30 persen membuat banyak daerah kewalahan dalam membiayai kebutuhan dasar, termasuk pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Ia mencontohkan, Provinsi Jambi mengalami penurunan alokasi TKD dari Rp4,6 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp3,1 triliun pada 2026. Pemangkasan terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta tunda salur dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa penambahan Rp43 triliun merupakan langkah kompromi agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa mengganggu stabilitas APBN secara keseluruhan. “Kita tidak ubah struktur APBN secara besar-besaran. Ini hanya penyesuaian untuk meredam tekanan di daerah,” ucapnya.
Purbaya juga memastikan bahwa perubahan APBN 2026 telah melalui proses formal dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Enggak ada arahan dari Bu Sri (Mulyani), enggak ada titipan kebijakan. Semua berbasis data dan kebutuhan faktual di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai penyesuaian TKD penting untuk menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, apalagi dalam kondisi pasca-pemilu dan pemulihan ekonomi. “Kita ingin semua daerah tetap bisa bergerak, tapi dengan perhitungan yang sehat dan realistis,” tutupnya. ***













