Lahan Petani Masuk Pusaran Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Dalami Peran Notaris
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik curang dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Salah satu yang menjadi sorotan adalah peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rudi Hartono, yang diduga mengetahui proses awal transaksi jual beli lahan milik warga di Lampung Selatan.
“Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Rudi juga dimintai penjelasan terkait dugaan adanya pengondisian lahan oleh para tersangka sebelum dijual ke PT Hutama Karya (HK). “Saksi didalami mengenai dugaan bahwa pembelian tanah telah diatur sejak awal dengan tujuan dijual kembali ke PT HK,” jelas Budi.
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/10/2025), penyidik juga memanggil tiga saksi lain yang bekerja di bawah Rudi, yaitu Genta Eranda dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari. Seluruhnya hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik bahwa sebagian besar lahan yang dibeli untuk proyek JTTS merupakan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Pada April 2025, KPK menyita 65 bidang tanah sebagai barang bukti.
“Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).
Tessa menjelaskan, para petani hanya menerima uang muka 5 hingga 20 persen dari nilai jual tanah sejak 2019. Lahan tersebut dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) lalu dijual kembali ke PT Hutama Karya, sementara dokumen kepemilikan masih dipegang pihak notaris.
“Para petani tidak bisa menjual atau mengambil kembali lahannya karena sertifikat masih dikuasai. Mereka juga tidak bisa mengembalikan uang muka karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Untuk sementara, tanah-tanah itu tetap dimanfaatkan petani dengan menanam jagung sambil menunggu kejelasan hukum. KPK memastikan penyitaan dilakukan untuk melindungi hak warga yang belum menerima pelunasan.
“Nantinya, pengadilan dapat memutuskan apakah tanah dikembalikan kepada petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka, atau dilelang untuk membayar hak mereka,” terang Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka utama, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
“Kerugian itu terdiri dari Rp133,73 miliar untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar di Kalianda,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini menyoroti praktik jual beli lahan yang merugikan petani, di mana proyek besar yang seharusnya memberi manfaat justru dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri melalui manipulasi dokumen dan penguasaan tanah rakyat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | KONI, DKI Jakarta, Lampung |













