Kejagung Kejar Aset Korupsi Chromebook Pengembalian Uang Baru Sentuh Rp10 Miliar
![]() |
| (foto: republika/prayogi) |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut angka itu merupakan hasil pengembalian dari beberapa pihak yang bersikap kooperatif dengan penyidik.
“Dari informasi penyidik, memang ada pengembalian uang baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, jumlahnya sekitar Rp10 miliar,” katanya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Anang menambahkan, pengembalian dilakukan oleh sejumlah pihak mulai dari tersangka, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga salah satu vendor penyedia laptop. Meski nilainya masih kecil, Kejagung memastikan penelusuran aset tetap berjalan untuk memulihkan keuangan negara.
“Penelusuran aset tidak berhenti di penyidikan. Nanti di tahap penuntutan atau setelah perkara berjalan pun tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Program tersebut ditujukan untuk mempercepat transformasi teknologi di sekolah, namun justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief; Direktur SD tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP tahun 2020–2021, Mulyatsyah; dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kejagung memastikan akan terus menelusuri setiap aliran dana dan aset terkait proyek tersebut. “Kami tidak berhenti pada angka Rp10 miliar. Semua aset hasil tindak pidana akan kami kejar demi pemulihan uang negara,” tegas Anang. ***













