Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
15 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
19 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
16 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
15 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Voli

Kejagung Kejar Aset Korupsi Chromebook Pengembalian Uang Baru Sentuh Rp10 Miliar

Kejagung Kejar Aset Korupsi Chromebook Pengembalian Uang Baru Sentuh Rp10 Miliar
(foto: republika/prayogi)
Jum'at, 17 Oktober 2025 19:51 WIB
JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus berlanjut. Hingga kini, nilai pengembalian uang ke negara baru mencapai hampir Rp10 miliar, jauh dibandingkan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut angka itu merupakan hasil pengembalian dari beberapa pihak yang bersikap kooperatif dengan penyidik.

“Dari informasi penyidik, memang ada pengembalian uang baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, jumlahnya sekitar Rp10 miliar,” katanya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Anang menambahkan, pengembalian dilakukan oleh sejumlah pihak mulai dari tersangka, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga salah satu vendor penyedia laptop. Meski nilainya masih kecil, Kejagung memastikan penelusuran aset tetap berjalan untuk memulihkan keuangan negara.

“Penelusuran aset tidak berhenti di penyidikan. Nanti di tahap penuntutan atau setelah perkara berjalan pun tetap bisa dilakukan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Program tersebut ditujukan untuk mempercepat transformasi teknologi di sekolah, namun justru berujung pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief; Direktur SD tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP tahun 2020–2021, Mulyatsyah; dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Kejagung memastikan akan terus menelusuri setiap aliran dana dan aset terkait proyek tersebut. “Kami tidak berhenti pada angka Rp10 miliar. Semua aset hasil tindak pidana akan kami kejar demi pemulihan uang negara,” tegas Anang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, Beladiri
wwwwww