Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
10 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
11 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

Jejak Korupsi CSR: KPK Sita Mobil Mewah yang Diduga Hadiah dari Heri Gunawan untuk Seorang Perempuan

Jejak Korupsi CSR: KPK Sita Mobil Mewah yang Diduga Hadiah dari Heri Gunawan untuk Seorang Perempuan
KPK sita mobil terkait kasus korupsi libatkan anggota DPR.
Rabu, 22 Oktober 2025 15:41 WIB

JAKARTA – Kasus korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility / CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan bahwa sebagian hasil korupsi digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp1 miliar yang diberikan kepada seorang perempuan berinisial FA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa FA telah diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk mengungkap asal-usul dana dan aset yang diterimanya. “FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam program CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FA disebut menerima lebih dari Rp2 miliar, selain mobil mewah yang kini telah disita oleh penyidik. Tidak hanya itu, Heri Gunawan juga diduga memberikan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, yang ditukar di sejumlah money changer di Jakarta.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya aliran dana mencurigakan terkait kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK. Setelah dilakukan pendalaman, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidikan resmi dimulai pada Desember 2024, dan KPK langsung bergerak cepat dengan menggeledah dua lokasi strategis: Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin serta Kantor OJK pada pertengahan Desember tahun lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan, bukti transfer, serta catatan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga berperan aktif dalam mengatur distribusi dana CSR agar mengalir ke pihak tertentu di luar peruntukan resmi.

Menurut sumber internal KPK, aliran dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk pemberian uang dan kendaraan kepada pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial.

“Penyidik terus menelusuri siapa saja yang menerima manfaat dari dana CSR ini. Kami akan memeriksa semua pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut,” kata Budi.

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pencucian uang (money laundering) yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. “Dana CSR itu milik publik. Jika diselewengkan untuk kepentingan pribadi, apalagi membeli aset mewah, itu bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sosial,” ujar Budi menegaskan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww