Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
13 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Polisi Tegaskan Bahlil Harus Lapor Sendiri, Kasus Dugaan Penghinaan di Medsos Tak Bisa Diwakilkan

Polisi Tegaskan Bahlil Harus Lapor Sendiri, Kasus Dugaan Penghinaan di Medsos Tak Bisa Diwakilkan
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).(foto: inilah.com/vonita betalia)
Rabu, 22 Oktober 2025 16:43 WIB

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, harus melapor secara pribadi ke kepolisian jika ingin menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap dirinya di media sosial. Hal ini karena perkara pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai delik aduan absolut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hingga kini kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak Bahlil. “Kemarin dari Ketua AMPG datang ke Direktorat Siber untuk konsultasi, tapi itu belum laporan resmi. Jadi belum ada laporan yang kami terima,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/10/2025).

Ade Ary menuturkan, pihaknya akan memproses perkara tersebut bila laporan diajukan langsung oleh Bahlil sebagai pihak yang merasa dirugikan. “Kami terbuka, silakan kalau yang bersangkutan merasa menjadi korban kejahatan. Laporkan secara langsung, nanti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Aturan ini, kata Ade Ary, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE yang mengatur bahwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh korban secara pribadi. “Delik aduan absolut berarti tidak bisa diwakilkan siapa pun, termasuk oleh tim hukum, kelompok, atau organisasi,” jelasnya.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang proporsional agar tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik. “Kami berpegang pada aturan hukum agar prosesnya objektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Ade Ary. 

Sebelumnya, beredar di media sosial sejumlah unggahan yang dinilai menyinggung dan merendahkan Bahlil. Menanggapi hal itu, kader dan simpatisan Partai Golkar sempat mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi terkait langkah hukum yang bisa ditempuh.

Namun karena sifatnya delik aduan absolut, laporan tersebut belum bisa diterima tanpa kehadiran langsung dari pihak Bahlil. “Proses hukum baru dapat berjalan bila yang bersangkutan datang sendiri. Itu yang diatur dalam UU ITE,” kata Ade Ary menegaskan.

Pengamat hukum pidana menilai sikap kepolisian sudah tepat karena UU ITE memang menempatkan hak pelaporan sepenuhnya pada korban. “Aturan ini dibuat agar tidak ada pihak yang memanipulasi kasus penghinaan untuk kepentingan lain, termasuk politik,” ujar seorang pakar hukum menanggapi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bahlil terkait rencana pelaporan. Polisi menyatakan masih menunggu langkah hukum dari yang bersangkutan apabila ingin melanjutkan perkara dugaan penghinaan tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Beladiri
wwwwww