Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
8 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
2
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
3
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
4
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
5
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
7 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
6
Geledah PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Bidik Aliran Dana Gelap Pita Cukai
Hukum
9 jam yang lalu
Geledah PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Bidik Aliran Dana Gelap Pita Cukai
Home  /  Berita  /  Beladiri

Skandal Alih Fungsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Kantongi Rp150 Miliar Pengembalian dari Anak Usaha Ciputra Land

Skandal Alih Fungsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Kantongi Rp150 Miliar Pengembalian dari Anak Usaha Ciputra Land
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari anak usaha Ciputra Land, PT Deli Megapolitan, 22/10/2025. (Dok. Pidana Khusus Kejati Sumut)
Rabu, 22 Oktober 2025 19:00 WIB

MEDAN – Pengusutan dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I dan Ciputra Land terus berlanjut. Meski salah satu anak usaha Ciputra Land telah mengembalikan Rp150 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), penyidik menegaskan kasus ini belum selesai.

Uang tersebut merupakan pengembalian sebagian kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Ahli yang kami tunjuk menghitung kewajiban penyerahan lahan yang tidak dilakukan dalam kerja sama antara PTPN I dan Ciputra Land. Dari hasil perhitungan sementara, nilai kewajiban yang telah dikembalikan sebesar Rp150 miliar,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Kerja sama ini bermula dari proyek pengembangan kawasan residensial melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — anak usaha PTPN I — yang menggandeng Ciputra Land melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dari sinilah muncul dugaan pelanggaran, lantaran proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak disertai penyerahan lahan yang menjadi hak negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana. “Proses hukum tetap berjalan. Kami sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan antara lain Direktur PT NDP berinisial IS, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut ASK, dan mantan Kepala ATR/BPN Deli Serdang ARL. Mereka diduga berperan dalam menerbitkan dokumen perubahan status lahan tanpa mengikuti prosedur.

Menurut Jefry, selain aspek hukum, tim penyidik juga mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan konsumen yang sudah membeli rumah di proyek Ciputra Land, seperti Citra Land Helvetia, Citra Land City Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa. “Kami pastikan hak pembeli tetap terlindungi. Proses hukum ini tidak akan mengorbankan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari perubahan status 8.007 hektare lahan eks HGU PTPN II yang kemudian dikelola PTPN I Regional I. Dalam perjalanannya, muncul praktik manipulasi administrasi dalam proses alih fungsi lahan menjadi HGB untuk proyek properti tanpa pemenuhan kewajiban ke negara.

Juru Bicara Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penyidik sudah memeriksa 48 saksi dari berbagai instansi, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Pemkab Deli Serdang, hingga perwakilan pengembang Ciputra Land. “Kami tidak berhenti di angka Rp150 miliar. Nilai kewajiban bisa bertambah setelah ahli menyelesaikan perhitungan akhir,” katanya.

Husairi juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil pejabat atau pihak korporasi lain jika ditemukan indikasi keterlibatan. “Kami akan buka semua rantai tanggung jawabnya. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Kasus yang menyeret nama besar pengembang properti nasional ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan negara, terutama eks perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi. Kejati Sumut menegaskan, langkah hukum ini tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan tata kelola lahan BUMN ke depan lebih transparan dan akuntabel. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww