Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
13 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

Kasus Jet Pribadi Rp90 Miliar, DKPP Tegaskan KPU Gagal Menjaga Integritas Pemilu

Kasus Jet Pribadi Rp90 Miliar, DKPP Tegaskan KPU Gagal Menjaga Integritas Pemilu
Kamis, 23 Oktober 2025 12:40 WIB

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan empat anggotanya gagal menunjukkan teladan moral sebagai penyelenggara pemilu setelah terbukti menggunakan uang negara untuk menyewa jet pribadi senilai Rp90 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Selasa (21/10/2025), majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh teradu, termasuk Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Darmawan Sutrisno.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut pengadaan jet pribadi tersebut bertujuan untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan jet itu digunakan sebanyak 59 kali ke daerah yang tidak termasuk kategori 3T.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU serta Sekjen KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Lima komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Muhammad Afifuddin, Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sedangkan komisioner Betti Epsilon Idrus dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi namanya.

Dalam persidangan, para teradu berdalih keputusan penyewaan jet diambil karena waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, jauh lebih singkat dari Pemilu 2019 yang berlangsung 203 hari. Mereka menilai waktu yang sempit membuat moda transportasi reguler tak mencukupi untuk menjangkau seluruh daerah.

Meski demikian, DKPP menilai alasan itu tidak membenarkan penggunaan fasilitas mewah dengan biaya besar dari keuangan negara. Penggunaan jet pribadi disebut mencederai prinsip kesederhanaan, akuntabilitas, dan kepantasan bagi pejabat publik.

Putusan ini menambah panjang daftar pelanggaran etik di tubuh lembaga penyelenggara pemilu. Meskipun tak ada pemberhentian dari jabatan, sorotan publik terus menguat atas lemahnya penegakan integritas dan tanggung jawab moral di lembaga tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww